
KEPRINEWS – Kegiatan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, citra diri peserta Pemilu.
Untuk jadwal kampanye serantak, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), mengatakan, bahwa penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari Selasa.
Menurut PKPU nomor 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
“Selanjutnya, di tanggal 11–13 Februari 2024 masuk dalam masa tenang. Pada 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk waktu pelaksanaan kampanye di Pemilu Serentak 2024 berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Pemilu 2019, pelaksanaan kampanye sudah dilakukan tiga hari setelah KPU melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.
Namun, pada Pemilu Serentak 2024 ini, pelaksanaan kampanye baru akan dilakukan setelah 25 hari dari penetapan DCT oleh KPU.
Jadi metode kampanye di Pemilu Serentak tahun 2024 nanti, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Nantinya KPU Kepri akan segera mensosialisasikan teknis tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 tersebut kepada seluruh partai politik. (red)