KEPRINEWS – Aktivitas galian C di Kabupaten Natuna yang dilakukan oleh PT Alam Beringin Mas (ABM), disinyalir menggunakan alat-alat berat bodong, tampa membayar pajak atas aktivitas galian C, dilakukan tanpa izin galian C dan parahnya lagi melakukan galian C di tanah negara.
Hal ini menimbulkan sejumlah warga ikut bicara mengenai aktivitas tampa izin alias maling. Seperti yang dikatakan Kepala Desa Gunung Puteri Kabupaten Natuna bahwasannya aktivitas PT ABM tersebut di tanah negara. Diketahui pengertian tanah negara Tanah negara yaitu tanah-tanah yang belum ada hak-hak perorangan diatasnya, tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak atas tanah-tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 yaitu tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah.
Seirama dengan itu, salah satu warga Ranai AB (inisial-red) meminta ke Kapolda Kepri Yang baru untuk dapat menindak tegas PT ABM yang melakukan pengrusakan lingkungan atas galian C PT ABM tanpa izin (IUP-red) dilakukannya di atas tanah negara. “Apa lagi alat-alat besar PT ABM ini bodong. Saat beraktivitas sempagt kami menanyakan hal ini ke salah satu sopir alat besar. Ia mengatakan kalau alat-alat dan truk ini sudah bodong,” tutur AB.
Kendaraan bermotor yang telah melebihi masa aktif selama lima tahun plus dua tahun akan menjadi kendaraan non-aktif. Kendaraan itu menjadi kendaraan tak bersurat alias bodong. Tanpa melakukan registrasi kembali, mengacu Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 110 – Pasal 114 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pajak merupakan urat nadi kehidupan sebuah bangsa. Tanpa pajak, sendi-sendi kehidupan tersebut akan lemah tak berdaya. Pemberian sanksi pidana penjara atau denda cukup besar sudah tertulis jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Begitulah vitalnya peran pajak untuk memacu perekonomian negara, karena setiap sen pajak yang disetor rakyat akan dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama. Anda bayar pajak, negara dapat uang. Uang yang terkumpul, digunakan untuk membangun infrastruktur, sekolah gratis, mengentaskan kemiskinan, dan kegiatan produktif lain. Tapi kalau banyak yang menunggak pajak, negara tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut. (ILHAM/TIM)