KEPRINEWS – Seorang remaja berinisial RLA (18) diringkus polisi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun, tindakan RLA sudah dilakukannya berulang kali.
RLA ditangkap di tempat kerjanya, di salah satu rumah makan Tanjungpinang, Rabu 29 November 2023 kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang, AKP Rifi Sitohang mengatakan, bahwa keduanya sudah 4 bulan berpacaran, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan.
Aksi RLA menyetubuhi pacar dibawah umur itu dilakukan dibeberapa tempat, baik di luar rumah, rumah pelaku, maupun di rumah korban sendiri.
“Sudah sering melakukan hubungan badan, dan telah dilakukan di banyak tempat. Bahkan di rumah korban saat dalam keadaan kosong,” kata AKP Rifi, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban karna melihat ada keganjilan dari hubungan keduanya.
Sebab, saat dipantau oleh orangtua korban, keduanya begitu akrab yang menimbulkan keganjilan yang tak biasa. Kemudian orangtua meminta korban untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
“Anak perempuan terceplos, korban tidak bisa memutuskan pelaku karena sudah sering berhubungan badan. Sehingga orangtua korban tidak terima, dan melaporkan ke pihak polisi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RLA dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (un)