KEPRINEWS – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home D’Green City, di jalan Aisyah Sulaiman, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tiba-tiba dicabut, saat pembangunan sementara berjalan, dengan alasan yang tidak mendasar.
Mendirikan bangunan itu pasti mengeluarkan biaya yang besar. Bahan-bahan bangunan sudah dibeli. Hanya dengan alasan ada warga yang komplain, tiba-tiba IMB dicabut dengan memberhentikan progres pembangunan. Yang seharusnya, fungsi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini, memfasilitasi untuk solusi.
Hal ini dikatakan salah satu simpatisan Gereja Betel Indonesia Maya (43), berdomisili di Batu 9, kepada KepriNews.co Minggu (29/12/2019) saat pulang dari gereja. Harusnya ada tahapan-tahapan yang dilakukan Pemko, dalam hal ini Walikota Tanjungpinang, untuk solusi pembangunan tersebut yang telah dikeluarkan IMB nomor 1374 tahun 2018 tertanggal 30/5/2018.
Mengacu Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Tidak ada rekayasa dan diskriminasi dalam hal ini.
Dijelaskan maya, Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu pasal 28E ayat (1) UUD Tahun 1945. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Walikota Tanjungpinang Syahrul ketika dikonfirmasi via seluler, mempertanyakan alasan yang sebenarnya, kenapa IMB itu dicabut, sampai berita ini diekspos Walikota tidak menjawab.
Hasil investigasi KepriNews ke pihak panitia pembangunan, masyarakat yang ada di sekitar dan salah satu pegawai Pemko Tanjungpinang yang ikut terlibat dalam pencabutan IMB tersebut, diduga ada rekayasa, karena, untuk menghentikan pembangunan itu, satu-satunya jalan mencabut IMB.
Kata salah satu pegawai Pemko, disebabkan hanya dengan mencabut IMB agar pembangunan itu terhenti, maka direkayasa ada yang komplain, permasalahkan, yang sebenarnya itu tidak ada.
“Sebetulnya kami sudah ke lapangan menanyakan langsung ke warga di sekitar. Kami nanya kalau mereka tahu ada pembangunan gereja di area mereka, sejumlah warga mengatakan iya mereka tahu. Ada yang komplain, dikatakan warga, tidak masalah,” tutur pegawai Pemko ini kepada Kepri News (namanya dirahasiakan-Red). B E R S A B U N G (TIM)