KEPRINEWS – Berawal dari konferensi pers yang diadakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta belum lama ini, yang dipimpin langsung Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, seputar bocoran penyimpanan uang di kasino lokasi pejudian yang ada di Singapura dan Malaysia Genting Highlands.
Salah satu poin yang dipaparkan pada jumpa pers saat itu, dibeberkan data transaksi sejak 2011 hingga Agustus 2018, transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan dan 47 laporan transaksi uang tunai.
Sesuai temuan sementara PPATK, beberapa pejabat dan kepala daerah (Indonesia) ikut terlibat mendepositkan uang di Kasino Singapura dan Kasino Genting Highland. Pada hitungan Perorangan, untuk mendepositokan uang ke kas kasino dalam bentuk valuta asing, nominalnya dalam rupiah, itu paling sedikit berjumlah Rp50 miliar.
Berdasarkan analisis PPATK, para pejabat tersebut melakukan money laundering dengan judul perjudian. Pasalnya, untuk melakukan kejahatan money laundering, titik teramannya lewat deposito kasino. Sehingga seperti yang viral saat ini, ada oknum pejabat melakukan penyuapan dari kasusnya dengan koin kasino, agar tidak terlacak.
Pengakuan dari salah satu oknum pejabat yang pernah terlibat di kasus ini, kepada wartawan, ia mengakui untuk jalur aman cuci uang itu di kasino. Dikatakannya, memang dalam satu kali transaksi paling sedikit uang yang didepositkan berjumlah Rp50 miliar. Itu pun masih dalam nilai terkecil di mata penjudi kasino.
Lanjutnya, kalau pejabat yang masuk dalam perjudian tersebut rata-rata sudah mendepositokan Rp50 miliar atau nilai yang lebih besar. Diakuinya judi dengan nilai uang puluhan miliar itu mengambarkan pejabat yang dipertanyakan moralnya. Seharusnya deposito uang itu di bank yang resmi. Bukannya di kas Kasino Singapura dan Kasino Genting Highland. Kenapa?
Pengakuannya, ketika masuk di area perjudian tersebut, kalau hanya karena hobby judi itu berkemungkinan kecil. Tapi berkemungkinan besar itu untuk melakukan pencucian uang dengan cara aman yang ternyata kejahatan cuci uang tersebut sudah sejak tahun 2011 (sesuai data PPATK yang terlacak-red)
Jadi, hasil jumpa pers Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengatakan secara global, menemukan ada beberapa kepala daerah diduga mencuci uang lewat kasino dengan jumlah yang signifikan, mulai terungkap satu-persatu.
Berita viral modus money laundering dengan judul main judi yang dilakukan para pejabat, kepala daerah aktifis judi, diyakini uang untuk didepositkan ke kasino merupakan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, fee proyek, setoran, jatah, dan lainnya.
Dilansir dari salah satu media lokal di Batam, yang memiliki sumber dari pihak kasino, dengan jelas dikatakan keterlibatan oknum pejabat yang ada di batam, termasuk salah satu kepala daerah yang ada di Kepri, rajin berjudi di kasino.
Hasil investigasi, dalam hal ini, ada salah satu kepala dinas, mengatakan kepada Kepri News, bahwa kemungkinan besar itu termasuk pimpinannya. Dimana selain dari foto-foto saat main judinya pernah di lihat, juga tahu dari teman-teman di kalangan pejabat, seputar pimpinanya yang doyan judi.
“Tapi untuk modus pencucian uang itu saya tidak tahu sama sekali, memang pernah ada teman dekat dengan beliau bercerita, kalau sekali deposit ke kas kasino itu jumlah uang yang wow. Tapi untuk justifikasi ke arah cuci uang itu saya tidak pernah terpikir ke sana. Tapi setelah dengan viralnya penemuan PPATK, masuk akal juga. Saya mohon jangan libatkan nama saya untuk pemberitaan, saya hanya sekedar tukar pikiran,” ucapnya saat Kepri News menanyakan seberapa tahu ia dengan bos-nya yang diduga merupakan aktifis kasino.
Siapakah oknum yang dimaksud? Kita tunggu edisi selanjutnya, apa jawaban dari beberapa pejabat mengenai pimpinannya (kepala daerah yang dimaksud-red) menghabiskan Rp50 miliar sekali transaksi? (Tim)