KEPRINEWS – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Dabo Singkep Kabupaten Lingga tidak terbendung, Disebabkan lemahnya pengawasan dan penanganan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait di Kepri dan Lingga.
Salah satu aktivitas peduli lingkungan, yang juga sebagai Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, kepada keprinews.co, Jumat (25/10), mengatakan, kejahatan pertambangan timah Ilegal di Dabo, mengakibatkan kerugian lingkungan dan pendapatan negara yang besar, dan terus bertambah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kerugian lingkungan, antara lain durasi waktu pencemaran, volume polutan, status lahan yang rusak. Dalam kasus ini, terbagi atas kerugian kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Kerugiannya mencakup dari segi ekologi, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Masyarakat perlu mengetahui secara detail, bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi dan seberapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
Kabupaten Lingga memiliki sumber daya alam melimpah. Sektor pertambangan timah menjadi salah satu pilar utama dalam struktur ekonomi masyarakat. Pertambangan timah dianggap mampu memberikan kesejahteraan yang memadai dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dijelaskan Lanny, secara positif, pertambangan timah dapat mengurangi tingkat pengangguran dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru. Pertambangan timah juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Tapi aktivitas pertambang yang tidak prosedur, memiliki dokumen izin sebagaimana yang diinstruksikan undang-undang, itu merupakan kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan tindakan melawan hukum,” ucapnya.
Sudah pasti terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup dan Kindikator-indikator kualitas lingkungan lainnya, yang akan berpotensi mengalami gangguan atau degradasi lingkungan.
Penurunan kualitas lingkungan mencakup penurunan kualitas sumber daya tanah, air, dan udara, serta hilangnya keragaman spesies baik flora dan fauna bersamaan dengan kerusakan ekosistem.
Dampak pertama akibat tambang timah yaitu adanya eksploitasi tambang yang menyebabkan penggundulan hutan. Saat eksploitasi tambang, berbagai dampak lingkungan dapat terjadi.
Perlu digaris bawahi, pencemaran udara juga menjadi masalah serius, karena proses penambangan dan pengolahan mineral menghasilkan debu dan gas beracun yang mencemari udara.
Pencemaran air juga terjadi karena limbah tambang, termasuk limbah cair dari proses penambangan dan pengolahan mineral yang mengakibatkan pencemaran air dengan logam berat dan bahan kimia beracun.
Selain itu, eksploitasi tambang juga mengubah topografi dan lanskap alami suatu daerah secara drastis. Yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan permanen pada lingkungan, termasuk erosi tanah yang parah dan perubahan pola aliran sungai.
Seirama dengan itu, salah seorang warga Dabo, Sani, menambahkan, kegiatan illegal mining timah di Dabo, saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Saatnya dibutuhkan peran APH, instansi berkompeten, dan masyarakat peduli lingkungan, stakeholder, secara bersama-sama berkomitmen berantas aktivitas tambang ilegal yang sangat merugikan lingkungan dan merugikan negara.
“Kami Mendorong APH agar jangan jadi penonton saja, sudah sangat besar lingkungan yang sudah hancur. Apakah tunggu terjadi kehancuran lingkungan besar-besar baru sibuk melakukan tindakan,” terangnya.
Diharapkan kasus ini menjadi atensi pemerintah pusat dan Kementerian terkait, Polri, KPK dan Kejagung untuk mengambil tindakan tegas, dikarenakan instansi terkait di daerah dan APH di sini tidak mampu untuk mengambil sikap atas kejahatan lingkungan pertambangan timah ilegal, yang kian hari kian subur. (tim)