Pentingnya Toleransi Sebagai Kunci Keutuhan Bangsa
KEPRINEWS – Melihat peristiwa pencabutan IMB GBI di D’Green, simpatisan GBI Rizkina, ketika diwawacnari KepriNews.co usai ibadah raya tahun baru di GBI Rasa Sari Rabu (01/01/2019), mengatakan, bahwa prinsip Walikota itu belum seutuhnya menjadi pemimpin yang mengerti arti dari landasan hukum Pancasila dan UUD tahun 1945.
Dikatakannya, sangat jelas pancasila dan UUD 1945, yang merupakan landasan hukum dalam memeluk suatu agama dan menjalankan ibadah berdasarkan agama dan keyakinan seseorang. Landasan hukumnya yaitu Pancasila sila 1 dan UUD 45 Pasal 29 Ayat 1 dan 2. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Walikota Pemko Tanjungpinang mengerti bahwa hidup toleransi antar umat beragama itu indah.
Menyikapi hal ini, Pemko harusnya memberikan kebebasan beragama termasuk rumah ibadah. Jangan mencari pembenaran dengan alasan IMB seakan akan tindakan yang dilakukan fatal.
“Sebaiknya jangan sampai terjadi pencabutan IMB. Sebab hal itu dinilai bertolak belakang dengan cita-cita para pendiri bangsa kita yang menyusun UUD 1945 pasal 29. Marilah kita saling menghormati antar pemeluk agar kedamaian tetap terjalin. Pemerintah harusnya semakin bijak melihat hal ini, karena tempat ibadah adalah untuk tempat berdoa, bukan tempat kejahatan,” tuturnya.
Lanjutnya, izin pembangunan rumah ibadah sebaiknya disederhanakan, mengacu kepada UUD 1945 Pasal 29 dan HAM. Peraturan apapun yang ada dibawahnya harus mendukungnya, bukan mengaburkan tujuan dan rohnya. Kepala Daerah seharusnya punya komitmen dan prinsip pancasila, apapun tidak boleh tunduk kepada tuntutan golongan tertentu dengan alasan apapun, karena akan mencederai rasa keadilan.
“Kita bukan negara agama, kita negara pancasila, umat bergama. Dalam hal ini, Walikota yang bijaksana dan benar itu, bagaimana membuat tempat ibadah diterima masyarakat dan mendorong warga mampu hidup berdampingan tanpa membedakan latar belakang agama,” imbuhnya.
Kalau mau jujur, apakah syarat-syarat pendirian rumah ibadah disamakan bagi semua agama tanpa memandang agama mayoritas dan minoritas? Pasalnya kita negara kesaturan NKRI yang berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, yang memilki hak dan kesempatan yang sama dalam melakukan ibadah. Dan itu dijamin negara.
Rumah ibdah itu tidak boleh dibatasi, karena setiap manusia dia membutuhkan Allah yang merupakan sumber hidupnya dalam setiap waktu. Dan agama apapun itu, yang dijamin negara, wajib kita memiliki rasa tolerasi yang tinggi, untuk meneruskan cita-cita para leluhur yang telah mendahului kita dalam perjuangan dan menyusuh pancasila serta UUD.
Diketahui bersama, tambah Rizkina, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
“Kerjasama yang tulus harus dibangun untuk kelancaran semua umat. Keputusan setiap pemimpin dalam hal ini harus dipikirkan, jangan menimbulkan dampak perpecahan, sakit hati, merasa didiskriminasi dan lain. Tapi biarlah tiap-tiap keputusan pemimpin itu berkeadilan, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 serta HAM. Pancasila tidak membedakan mayoritas minoritas, tapi menjamin tiap-tiap umat beragama,” tutupnya.
Sudah beberapa Kepri News mengkonfirmasi Walikota Tanjungpinang via seluler, menanyakan seputar pencabutan IMB, namun, beliau belum menjawab. (TIM)