KEPRINEWS – Menanggapi sejumlah permasalahan pegawai tidak disiplin (bermasalah-red) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang laporaanya sudah ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, pada Selasa (09/11/2021) ada 11 orang.
Kesebelas orang ini telah dilakukan pembinaan dengan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi perbuatan yang sama sebagai PNS.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Raja Khairani, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
“Rata-rata dari sejumlah pegawai yang membuat surat pernyataan tersebut didominasi oleh pelanggaran disiplin absen tanpa keterangan. Selain pernyataan, kami sudah melakukan pembinaan, jadi bila masih juga tidak disiplin ya siap-siap disanksi sesuai aturan,” tuturnya.
Dari kesebelas ASN, yang termasuk melakukan pelanggaran berat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), bahkan yang sampai keluar di media yaitu pejabat eselon III sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Dikatakan Khairani, bahwa pihak BKPSDM telah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol. Dimana, sebelumnya pihak Kesbangpol telah melayangkan surat peringatan kepada pejabat tersebut.
“Intinya kami sudah melakukan pembinaan dan menegur yang bersangkutan disertai surat pernyataan. Dan hari ini genap 3 hari dari pernyataan bersangkutan. Kami terus melakukan pemantauan, apabila masih juga tidak mengindahkan surat pernyataan yang dibuat, terpaksa kami akan melakukan tindakan serius sesuai aturan yaitu melakukan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Pemberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tetang bolos kerja, yang paling menyita perhatian yaitu hukuman bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.
Pada regulasi ini ditegaskan bahwa PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus-menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat. (TIM)