DPRD Kota Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanjungpinang tahun 2018-2023 menjadi Perda. Ini disampaikan Ketua Pansus RPJMD Petrus Sitohang, Rabu (20/3) di paripurna DRPD Tanjungpinang.
Lanjutnya, RPJMD ini juga menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen rencana strategis yang merupakan rencana dokumen pada tingkat kepala daerah. “Seluruh perangkat daerah juga menjadikan RPJMD ini sebagai acuan dalam menyusun dokumen pembangunan daerah nantinya,” ujarnya.
Selain Kepala daerah dan perangkatnya, Petrus menambahkan, RPJMD ini juga menjadi acuan bagi DPRD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah. “Seluruh fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Raperda RPJMD menjadi Perda dengan berbagai catatan yang telah disampaikan tadi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengucapkan terima kasih secara khusus dan memberikan apresiasi kepada pansus RPJMD DPRD, yang telah bekerja keras melakukan pembahasan dan menyempurnakan rancangan akhir RPJMD ini.
Syahrul menjelaskan, sebagaimana laporan yang telah dibacakan dan disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD, serta keputusan yang telah disampaikan Ketua DPRD, bahwa RPJMD ini telah mengakomodir peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017. “Dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spesial,” terangnya.
Walikota mengajak seluruh unsur pimpinan maupun anggota DPRD dan masyarakat, untuk bersama mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada. “Kita kawal dan evaluasi bersama demi memberikan yang terbaik baik Tanjungpinang lima tahun kedepan,” demikian Sharul. (Red)