KEPRINEWS – Minggu (25/04/2021) siang sejumlah Ormas dan LSM terlihat melakukan diskusi rencana akan melaporkan realisasi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2020. Esensi dari pertemuan tersebut, berencana akan mendatangi Kejati Kepri untuk melaporkan dugaan tindak pindana korupsi berjemaah di dana Hibah yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari BPK, terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua I Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Danri, ingin pihak aparat penegak hukum di Kepri tidak mandul dalam penegakan hukum, terkait realisasi dana hibah Dispora.
“Sementara sejumlah kegiatan yang diajukan oleh penerima bantuan seperti kegiatan turnamen tenis meja, pertandingan badminton, pertandingan catur, kegiatan otomotif, futsal, sepakbola, kegiatan touring, biliard yang dilakukan di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun, sebagian dari kegiatan itu akan dilaporkan resmi, sebab ini indikasi berjemaah merampok negara,” tuturnya.
Dalam hal ini, dari beberapa kegiatan fiktif ini sudah ada beberapa pengakuan dari penerima dana hibah. “Dari 46 kegiatan yang menerima dana hibah, kami sudah tahu siapa saja yang terlibat di dalamnya dan mana saja kegiatan yang tidak laksanakan, yang sudah mengembalikan duit. Itu yang akan menjadi laporan kami nanti ke pihak hukum. Harapan kami, BPK RI pada pemeriksaan realisasi belanja hibah Dispora tahun 2020 dapat mengungkapkannya dengan benar,” tuturnya.
Kadispora Kepri, Yuzet kepada KepriNews.co ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya, mengatakan bahwa dalam penganggaran dana hibah ini pada perencanaan awal tahun 2019 itu kepala dinas sebelumnya yaitu Maifrizon. Dan dilanjutkan oleh Plt Dispora Kepri Muhamnad Hasbi sampai pada realisasi tahun 2020 itu sudah Yuzet.
“Pemohon proposal yang diajukan tahun 2019 lalu, direalisasikan tahun 2020 sudah sesuai prosedur dan aturan. Laporan kegiatan beserta laporan keuangan semua sudah sesuai dan ada, tidak fiktif,” tutupnya. (Ika)