KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co awal yang berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Iphone 11 Oleh KPPBC Tanjungpinang Hanya Kotak, Isinya Tidak Ada?” mendapat sorotan tajam masyarakat yang mempertanyakan aturan penahanan yang tidak masuk kategori cost pajak bea serta cukai.
Seperti yang dikatakan Koordinator Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Yenny, kepada Keprinews.co Kamis (04/03/2021), bahwa penangkapan kotak tanpa fisik barang, apapun alasan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, itu dipertanyakan.
“Mereka bekerja bukan berdasarkan perkiraan modus, tapi sesuai aturan. Gimana hanya tangkap kotak yang tidak bermuara pada kerugian negara, tapi hanya perkiraan modus importir. Ini kinerja yang aneh, dan tidak berdasarkan aturan UU,” tuturnya.
Dijelaskannya, definisi aturan sesuai dasar hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman, dalam penanganan barang kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik oleh Pejabat BC yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan fisik barang oleh BC sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.
Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per-penerima Barang per-kiriman, diberikan pembebasan bea masuk, dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sesuai ketentuan peraturan UU di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang.
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat di lihat aturan pengecualian barang kiriman. Pejabat BC menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman.
“Bukan berdasarkan modus importir sehingga kotak HP saja disikit. Memang Bea Cukai bekerja tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur sampai penahanan atas kotak doang. Ini perlu dipertanyakan, apakah modus importir atau modus sebaliknya,” tuturnya.
Saat Penangkapan Sejumlah Iphone 11 Lengkap Dengan Isinya
Salah satu sumber KepriNews.co yang bekerja di instansi tersebut mengatakan bahwasannya saat penangkapan Iphone 11 itu lengkap dengan isinya. Namun ia tidak bisa memberikan keterangan yang detail karena sesuatu dan lain hal.
“Intinya saat penangkapan kemarin bukan hanya kotak, tapi fisik-nya ada. Kalau mereka mengelak, nanti saya kasih sejumlah foto dan keterangan lebih dalam. Kalau hanya kotak kenapa sempat terjadi lobi-lobi saat itu,” pungkasnya.
Menanggapi masalah ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Oka Ahmad Setiawan Kepada KepriNews.co Kamis (04/03/2021) via whatsapp mengatakan, tidak ada itu pegawai BC yang melakukan lobi-lobi, kami sudah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenpanRB, pekerjaan kami diawasi oleh aparat pengawas fungsional seperti BPK dan Itjen Kemenkeu.
Ketika KepriNews.co mempertanyakan lagi seputar kegiatan penegahan Iphone 11 itu ada bukti foto yang sempat difoto oleh salah satu petugas BC, dikatakan Oka, Perlu diketahui bhw kami melaksanakan penindakan hp tidak hanya satu kali, bisa jd foto tsb (kalau memang ada) merujuk pd penegahan yang lain.
“Perlu diketahui bahwa kami melaksanakan penindakan hp tidak hanya satu kali, bisa jadi foto tersebut (kalau memang ada) merujuk pada penegahan yang lain. Kami patut curiga ketika ada orang membawa kotak hp kosong dalam jumlah yang tidak wajar. Kalau kami lepas begitu aja itu sama artinya kami membiarkan modus penyelundupan berjalan lancar dong,” tutur Oka. (TIM)