KepriNews.co – Musrembang tingkat Kabupaten Natuna tahun 2019 yang berlangsung di Gedung Sri Serindit Jalan Yos Sudarso Batu Hitam Ranai Natuna, baru-baru ini. Yusri Pandi Ketua DPRD Natuna menyampaikan saran dan pandangan di pembukaan Musrembang tingkat kabupaten.
Pandangan pokok pikiran DPRD tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yusri. hadir saat itu, para anggota DPRD Natuna lainya, Harken S.Pd Ek, Marzuki Ketua Komisi ll DPRD Jarmin SE. Ketua Banglek DPRD Rukiyah, Pang Ali, Hendri FN, dan beberapa anggota DPRD lainya.
Dihadapan Bupati Natuna Drs Hamid Rizal, serta sejumlah FKPD dan OPD dan undangan lainnya.
Yusripandi banyak menyampaikan pandangan pokok pikiran DPRD Natuna terkait usulan-usulan masyarakat yang nantinya untuk lebih di prioritaskan pada Musrembang yang akan digelar selama dua hari secara berturut-turut Selasa sampai besok 13 Maret 2019 besok.
Dalam pokok pikiran DPRD dikatakan Yusri, selain pembangunan Infrastruktur, DPRD Juga akan menyampaikan pokok-pokok pikiran lainya.
“Tetapi saya terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu pokok pikiran. Untuk Ketahui bersama, landasan hukum pokok pikiran DPRD adalah Permen nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertip DPRD pada pasal 54 huruf a, disebutkan pokok-pokok pikiran disampaikan kepada kepala daerah,” Terang Yusri.
Kemudian landasan hukum kedua Permendagri nomor 86 tahun 2017. Pokok pikiran DPRD dirangkum berdasarkan hasil Reses di wilayah dapil masing-masing yang harus disampaikan kepada pemerintah secara tertulis.
Tahapan Musrembang yang telah dimulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten Natuna sudah sesuai dengan tahapannya. Dalam hal tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemkab Natuna.
Disampaikan Yusri, tidak akan ada yang namanya terlambat ketuk palu asalkan kita semua bersatu, apalagi kalau terjadi keterlambatan ketok palu ada sanksi tidak bayarkan gaji DPRD selama 6 bulan.
Acara diakhiri dengan penyerahan buku pokok pikiran DPRD ke Pemkab Natuna.
Penulis: Ilham