
KEPRINEWS – Kembali terkuak aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam, 5 unit Bus Trans Batam, hibah dari Kementerian Perhubungan, yang diketahui mesinnya hilang, dan rangkanya dipotong-potong dijual ke pengusaha besi tua, Batu Ampar, Batam bernama Abi.
Salah seorang pejabat Pemko Batam (namanya dirahasiakan), kepada keprinews.co, Sabtu (15/3/2025), menuturkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Batam, nomor 02/INSP-BTM/SPT.PDTT/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020, tentang hilangnya aset berupa 5 unit Bus Trans Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Dijelaskannya, berdasarkan badan pertimbangan kepegawaian, keputusan badan kepegawaian nomor 026/KPTS/BAPEK/2021 tentang penguatan keputusan Wali Kota Batam mengenai hukum disiplin atas nama Syamsuddin Atam yang diberhentikan secara tidak hormat.
Disebutkan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2019, Syamsuddin membuat dan menyerahkan surat jalan pengawalan yang bukan merupakan kewenangannya ke Direktur PT Suluh bernama Hardy Sam Harun, dengan tujuan untuk memobilisasi 5 unit bus tersebut.
Selanjutnya 5 unit bus yang sudah dipotong-potong rangkannya dari PT Suluh untuk dibawa ke tempat pengusaha besi tua bernama Abi di Batu Ampar.
“Syamsuddin ini meminta Rp10 juta ke PT Suluh untuk pembuatan surat jalan. Yang dipertanyakan, kenapa pihak Pemko hanya mempersoalkan masalah body rangka bus saja. Kenapa tidak mempersoalkan dan mengusut secara keselurahan, terutama mesin bus-nya. Ke mana mesin bus tersebut,” tegasnya.
Aktivis Mahasiswa Batam, Arni, menanggapi hal ini, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kejari Batam, atau Polda Kepri, untuk mengusut tuntas masalah kehilangan mesin 5 unit bus Trans Batam.
Melalui Biro Batam keprinews.co, melakukan konfirmasi ke Kadishub Batam, namun pihaknya tidak menjawab. Selanjutnya melakukan konfirmasi ke Kabag keuangan dan Aset Pemko Batam, tapi sampai berita ini diterbitkan, belum membalas konfirmasi wartawan. (Habil)