![](https://keprinews.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-13.33.23.444.jpg)
KEPRINEWS – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelatih bola voli berinisial S (27) atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Abadi, Tanjungpinang, Minggu (9/2/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, setidaknya sudah ada 5 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan dari pelaku, sementara 12 anak lainnya masih diselidiki.
Menurutnya, pelaku S merupakan pelatih voli di Tanjungpinang yang berstatus sebagai mahasiswa, dimana korbannya merupakan murid-murid dari kepelatihannya.
“S ialah instruktur voli, dimana korbannya rata-rata anak laki-laki berusia 10 hingga 12 tahun,” ungkap Kombes Wahyudi.
Ia menuturkan, bahwa kasus tersebut awalnya diketahui oleh ibu dari salah satu korban berinisial RF, akibat merasa dicabuli dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari S saat berlatih bola voli.
“Atas perlakuan tersebut, ibu korban yakni RF segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Lebih kata Kombes Wahyudi, berdasarkan interogasi yang dilanjutkan terhadap pelaku S, bahwa memang sudah ada 5 anak yang menjadi korban dari perilaku asusila tersebut.
Menurutnya, tak ada rayuan iming-iming dari pelatih korban, hanya karena kedekatan antara pelatih dan murid saja. Aksi tersebut dilancarkan saat aktivitas latihan voli dilakukan.
“Dari hasil keterangan sementara, ada beberapa TKP yang berbeda-beda dengan waktu yang berbeda pula. Ada yang sebulan lalu dan ada juga yang Minggu lalu,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga akan mendatangkan seorang psikolog, untuk mengetahui apakah pelaku melakukan tindakan tersebut hanya berdasarkan kesenangan sesaat, kejiwaan atau pedofilia.
“Untuk pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut, sementara korban sementara kit serahkan kepada orang tuanya karena masih dibawah umur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (un)