![](https://keprinews.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-05-at-12.56.18999.jpg)
KEPRINEWS – Pemerintah telah mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 Kg, dengan tujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg.
Dengan demikian, pengecer dapat membantu memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dengan harga tetap terjangkau.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia akan dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
Kabid Perdagangan Disdagin Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait penyaluran LPG 3 Kg agar sampai pada konsumen yang berhak.
“Kami awalnya tidak mengizinkan pengecer menjual LPG 3 Kg, hal ini untuk mencegah kelangkaan. Namun, dengan adanya instruksi baru ini, maka kami akan ikuti,” kata Fransiska, Rabu (5/2/2025).
Dalam hal ini, Disdagin Tanjungpinang juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pengecer gas LPG 3 Kg.
Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi oleh pengecer untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Mereka harus memastikan standar keamananan bagi penjual maupun pembeli, seperti adanya ventilasi udara serta tempat khusus penyimpanan,” lugasnya.
Selain itu, untuk harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.
“Dengan demikian, diharapkan distribusi LPG bersubsidi dapat tepat sasaran dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya. (un)