
KEPRINEWS – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus 2 tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), keduanya berisinial S dan A.
Modus pelaku operandi tersangka S yakni memasuki rumah korban perempuan, di sebuah rumah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah korban menggunakan martil.
“Pelaku beraksi saat korban sedang tertidur, sehingga masuk dan mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Misyamsu Alson, Senin (20/1/2025).
Aksi pelaku terjadi pada pukul 03.00 WIB, adapun barang milik korban berupa 1 unit handphone merk Realme C53 raib.
Setelah berhasil melakukan aksinya, muncul tersangka lainnya yakni A dengan modus sebagai penadah atau penjual barang hasil curian tersangka A.
“2 tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya,” ujar Iptu Alson.
Setelah kedua tersangka diringkus, polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang ditampung oleh A.
“Sehingga dari hasil penangkapan 2 pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 unto handphone dan 1 buah martil,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara. (un)