KEPRINEWS – Indikasi penyimpangan proyek Jalan Caostal Area, Karimun, oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, Tahun Anggaran 2022, senilai Rp14.694.276.000, dikerjakan CV Bujon Jaya, menjadi atensi Komisi Pemberantasan Hukum (KPK), setelah menerima laporan resmi dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, kepada keprinews.co, Sabtu (30/11), mengatakan bahwa dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan ini, terdapat sejumlah penyimpangan.
Seperti ketebalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi dan standar jalan provinsi. Seharusnya capai 6 Cm, tapi yang dikerjakan ketebalannya bervariasi, malai dari 2 Cm, 2,5 Cm dan 3 Cm.
Diketahui ketebalan aspal merupakan faktor krusial dalam desain konstruksi jalan raya. Standar ketebalan yang tepat harus dipatuhi untuk memastikan jalan yang tahan lama dan ekonomis.
Faktor-faktor seperti volume lalu lintas, kondisi tanah dasar, dan iklim setempat harus dipertimbangkan dalam menentukan ketebalan aspal yang sesuai. Dengan memahami dan menerapkan standar ketebalan aspal yang benar, menjamin kualitas jalan sekaligus mengoptimalkan biaya konstruksi dan pemeliharaan.
Selanjut, material yang digunakan untuk pembangunan jalan tidak melalui uji laboratorium. Pelaksanaannya dinilai asal jadi, sehingga kondisi jalan ada yang bergelombang, dan langsung terjadi kerusakan keretakan jalan.
Saat dilaporkan ke KPK, dari pihak KPK sempat menanyakan, apakah proyek ini sudah pernah diperiksa pihak polisi, kejaksaan atau inspektorat. Dan selanjutnya, akan dilakukan penanganan hukum atas indikasi proyek yang bernilai belasan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kepri Irmendes, kepada keprinews.co, Rabu (20/11), menuturkan pejelasan singkat dari DPUPP Kepri.
Dikatakan Irmendes, bahwa sesuai penjelasan dari PUPP, bahwa pihaknya akan tetap memantau infrastruktur jalan Caostal Area yang telah dibangun tahun 2022.
Apabila memang ada kerusakan, di lokasi titik lainnya, PUPP akan minta penyedia untuk segera memperbaiki.
Terkait ketebalan aspal 2-3 CM, paket tersebut sudah diperiksa BPK dan tidak ditemukan temuan yang disampaikan media.
Mewakili masyarakat, salah seorang warga Karimun, Aldi, meminta pihak aparat penegak hukum harus menindak lanjuti pelaksanaan proyek ini, yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran capai Rp14,6 miliar.
“Proyek jalan itu memang jarang bisa sampai ke meja hijau, karena kontraktor pelaksana proyek jalan pasti orang hebat, banyak duit. Makanya tidak pernah satu pun proyek jalan di Kepri tersentuh hukum. Hal ini membuat pihak kontraktor melaksanaan pekerjaan tanpa punya rasa takut akan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (tim)