KEPRINEWS – Proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Karimun, tahun anggaran 2024, pagu anggaran Rp1 miliar, dikerjakan CV Bujon Jaya, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, menjadi sorotan publik, yang diduga proyek fiktif.
Melalui anggaran APBD Kepri tahun 2024, dilangsungkan pelaksanaan pemeliharaan jalan provinsi di Karimun, dengan harapan kondisi jalan dapat digunakan sesuai kapasitas, tetap berfungsi secara optimal, dan menjamin serta melayani lalu-lintas kendaraan, dengan kualitas jalan yang terjaga.
Harapan pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan salah satu penopang perputaran ekonomi masyarakat, tidak membuahkan hasil, akibat pelaksanaan pekerjaan terindikasi fiktif, serta item yang tidak sesuai spesifikasi.
Seperti yang diungkapkan sejumlah warga Karimun, salah satunya, Aldi, kepada media ini, Sabtu (30/11), mengungkap indikasi proyek fiktif, penyelewengan proyek yang dilakukan CV Bujon Jaya, dengan HPS Rp999,854,432.86, dimulai 7 Mey hingga 11 Juni 2024, tidak terlihat tanda-tanda pengerjaan yang dilakukan.
Lanjutnya, sesuai pengamatan masyarakat, pada proyek ini, dari sisi pengerjaannya diduga fiktif, tidak ada aktivitas peningkatan jalan dari bulan Mey hingga Juni di seputaran jalan provinsi.
“Penyataan kami masyarakat itu dibuktikan dengan jalan provinsi yang rusak parah sampai diberitakan oleh salah satu media nasional pada bulan Juli 2024, mengenai kerusakan jalan provinsi di Karimun yang berpotensi terjadi kecelakaan. Kerusakan parah jalan berlubang di sejumlah titik,” tuturnya.
Terdapat banyak lubang di Jalan Coastal Area, di sekitar kawasan ikon wisata kuliner. Termasuk di sepanjang jalan dari rumah burung hingga Tugu MTQ, yang membahayakan pengendara.
“Jadi proyek pemeliharaan jalan ini, apa yang dikerjakan. Tentunya ada konspirasi antara CV Bujon Jaya dan DPUPP Kepri pada laporan penyelesaian pekerjaan untuk pencairan. Sementara kenyataan di lapangan tidak dikerjakan secara benar sesuai kontrak kerja,” tuturnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, menambahkan, tugas dan tanggungjawab Tupoksi DPUPP Kepri dinilai mandul. Mulai dari pengawasan, pengendalian, pemanfaatan, memberikan pertimbangan teknis, mengevaluasi, dan lainnya, tidak dilakukan.
“Kami minta penegak hukum melakukan upaya hukum pada proyek ini yang berpotensi merugikan negara. Proyek direalisasikan tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja, diduga kuat fiktif, dan terindikasi merekayasa laoran pekerjaan untuk pencairan anggaran proyek. Ini wajib menjadi atensi APH,” tuturnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Karimun TA 2024, ketika dikonfirmasi wartawan, tidak memberikan jawaban. Begitu juga pihak CV Bujon Jaya, sebagai pkontraktor pelaksana, sampai berita ini diterbitkan kembali, belum ada jawaban. (tim)