KEPRINEWS – Polri mengungkapkan bahwa perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama mencapai angka fantastis, yaitu Rp56 triliun.
Jumlah ini tercatat sejak jaringan buronan internasional tersebut mulai beroperasi dan menyebarkan narkoba ke berbagai wilayah Indonesia.
“Kami juga bekerja sama dengan PPATK dalam melacak transaksi jaringan ini. Nilai transaksi narkoba dari jaringan FP sekitar Rp56 triliun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurut Wahyu, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Fredy Pratama mengendalikan jaringan narkoba di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya yang dikendalikan oleh tersangka Hendra Sabarudin, yang saat ini mendekam di lapas, dan Helen, bandar narkoba asal Jambi.
“Jaringan HS mencatatkan perputaran uang sebesar Rp 2,1 triliun, sementara jaringan H mencapai Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkap Wahyu.
Sebagai langkah pemiskinan, Polri juga telah menyita aset dari tiga jaringan narkoba tersebut dengan total nilai mencapai Rp 869,7 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memutus kemampuan finansial mereka untuk beroperasi kembali.
Fredy Pratama sendiri dikabarkan masih berada di Thailand dan bersembunyi di area hutan. Polri kini terus berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk melacak dan menangkap buronan yang telah menjadi salah satu pengendali narkoba terbesar di Indonesia ini. (*)