KEPRINEWS – Seorang pemuda warga Kelurahan Kijang Kota berinisial PE (22) diamankan Polsek Bintan Timur akibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kasi Humas Iptu Prasojo menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (24/10/2024) lalu, di Desa Teluk Sebong saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya.
Modus pelaku melakukan pencurian di rumah korban berinisial M yang berlokasi di Jalan Barek Motor Kijang Kota, Minggu (20/10/2024) pagi.
Pelaku merengsek masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang, dan menggasak barang barang berharga milik korban. “Untuk total kerugian mencapai Rp3 juta,” tutur ya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (un)