Apakah PT ABM Membayar Pajak Atas Galian C di Natuna
KEPRINEWS – Menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online tentang aktivitas galian C di Natuna yang dilakukan oleh PT Alam Beringin Mas (ABM) seputar aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki IUP. Dikatakan Salah satu anggota Komuditas Pencinta Lingkungan Hidup (KPLH) Sarliman (39), kepada KepriNews.co via seluler Rabu (29/04/2020), bahwasannya perusahaan yang melakukan eksploitasi galian C tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diamanahkan dalam undang-undang Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010, itu maling, kegiatan ilegal.
“Walaupun peringatan untuk pengusaha galian C ilegal ancaman hukumannya tinggi, sesuai UU yakni, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliarn namun tetap saja pengusaha nakal ini seenaknya mencuri kekayaan alam. Yang jelas ilegal itu pastinya tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Apapun ceritanya, melakukan aktivitas kategori galian C, wajib dan harus memiliki izin lengkap seperti yang diinstruksikan UU. Pasalnya, melakukan aktivitas galian C artinya mengeksploitasi, ketika berlebihan, atau tidak terpantau, akan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan.
Hal tersebut menjadi salah satu penyokong dampak negatif bagi pembangunan di masa mendatang. Jika daya dukung lingkungan telah dilampaui, maka fungsi ekosistem juga ikut terganggu. Dimana, selain akan merugikan pemerintah, galian C yang tidak berizin juga berpotensi merusak lingkungan, sebab eksploitasi yang dilakukan tidak akan terawasi, terkontrol oleh pihak yang berkompeten.
“Para anggota DPRD Natuna kok sepi dengan aktivitas ilegal yang jelas salah. Fungsi DPRD menyikapi kerusakan lingkungan dan eksploitasi ilegal di wilayahnya jangan terkesan diam saja. Lakukan aksinya kalau benar-benar peduli dengan warganya. Sayangilah pulau Natuna yang sangat indah. Kami dan tim, usai pandemi covid-19 akan lapor kasus ini,” tutur Sarliman.
Melihat jejak rekam PT Alam Beringin Mas (ABM) ini sebelumnya pernah dilaporan Direktur LBH terkait dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan pelelangan 4 (empat) paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian PU. Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan PT Alam Beringin Mas (ABM) sebagai terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Th 1999.
“Jadi pihak yang berkompeten diharapkan proaktif menanggapi keluhan warga terkait adanya perusahaan perusak lingkungan yang secara ilegal mengeksploitasi kekayaan alam plus tidak membayar pajak negara atas galian C yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab,” keluhnya.
Seirama dengan itu seperti yang dikatakan Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri Safrijal Sofyan, kepada KepriNews.co beberapa waktu lalu, dimana penambangan ilegal galian C di Kabupaten Natuna perlu pemantauan dari tingkat pusat dan daerah, serta instansi yang berkompeten dan hukum harus mengusut tuntas kasus seperti ini.
Konfirmasi ke PT ABM sampai saat ini terkait seputar aktivitas galian C di Kabuppaten Natuna belum mendapatkan jawaban. (Ilham/TIM)