
KEPRINEWS – Mendekati masa jatuh tempo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terlihat angka pembayaran wajib pajak di Kota Tanjungpinang belum mencapai 50 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, kepada keprinews.co, menuturkan, bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 30 September 2024.
“Waktu jatuh tempo tinggal beberapa hari. Sementara realisasi pendapatan PBB belum mencapai 50 persen,” ujar Said Minggu (22/9), via seluler.
Dijelaskannya, telah ditargetkan PBB P2 tahun 2024, benilai Rp 48 miliar. Target ini diproyeksikan penyesuaian tarif UU nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 1 tahun 2024.
Ketentuan itu, mengatur adanya kenaikan kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan adanya penagihan terhadap tunggakan pajak. Adanya peraturan tersebut, tentunya berdampak pada peningkatan target pajak
Disebut Alvie, sampai saat ini masih banyak yang belum melakukan pembayaran PBB. Namun pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat melalui RT/RW dan stakeholder terkait agar membayar PBB sebelum jatuh tempo.
BPPRD juga terus melakukan aksi jemput bola melalui mobil keliling dan informasi melalui media dan spanduk.
Ia mengimbau ke seluruh masyarakat agar segera melakukan pembayaran, sehingga wajib pajak tidak dikenakan denda. (jer)