KEPRINEWS – Dishub Tanjungpinang berencana akan menjumpai BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga di Batam, Menyoal keluhan supir angkot di Tanjungpinang yang tidak bisa mendaftar Barcode Pertamina.
Diketahui, sejumlah supir angkot sempat mengkritik pemberlakuan kebijakan QR Code pada pelayanan distribusi subsidi Pertalite, karena dianggap memberatkan para supir angkot.
Apalagi, sebagian angkutan kota (angkot) di Tanjungpinang notabene kendaraannya telah mati pajak, sehingga mereka kesulitan untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
“Kami selalu menampung keluhan dari supir angkot terkait pendaftaran My Pertamina yang mewajibkan lampiran pajak kendaraan, sementara kita tau kondisi mereka tidak mampu membayar pajak,” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, Selasa (17/9/2024), kepada media ini, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang akan berupaya memperjuangkan nasib para supir angkot agar mereka mendapatkan kemudahan dalam pendaftaran Bar code.
Pihaknya juga sudah menjumpai Ketua Organda Tanjungpinang yang menaungi persoalan angkot di daerah setempat, untuk membahas keberlangsungan angkot yang dianggap sudah menjadi tranportasi umum legendaris di kota segantang lada ini.
Pemko bersama Organda Tanjungpinang juga berencana akan menjumpai BPH Migas dan Pertamina di Batam, berharap dapat memberikan dispensasi kepada angkot guna mendapatkan Bar Code Pertamina.
Salah satu opsi, yakni dengan membuat surat pernyataan akan membayar pajak dengan maksimal waktu yang ditentukan, seperti penerapan QR Code solar yang berlaku sebelumnya.
Pihaknya juga akan meminta win-win solution kepada BPH Migas, serta menjelaskan terkait kondisi angkot yang sebagian besar belum melunasi pajak kendaraan.
“Angkot yang beroperasi kurang lebih ada 200 kendaraan, dan sebagian besar pajak mati. Kita minta agar kebijakan ini dapat meringankan beban mereka,” ujarnya.
Memang kata dia, bahwa selama ini pemerintah selalu memberikan kemudahan kepada angkot berupa pembebasan tanggungan pajak, mengingat kondisi pendapatan angkot yang semakin menurun.
“Kita hanya minta surat bukti lulus uji kendaraan atau kelayakan jalan kendaraan saja, seperti sistem rem, lampu dan lainnya harus berfungsi dengan baik untuk keselamatan penumpang,” pungkasnya. (un)