KEPRINEWS – Melalui unggahan berita keprinews.co, Jumat (13/9/2024), berjudul “Proyek Gagal, Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp18 M Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi” menuai sorotan tajam publik.
Diketahui, proyek pembangunan gedung radioterapi, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri, dikerjakan oleh PT Damar Intan Lestari (DIL), bernilai Rp18.093.894.000, tahun anggaran 2023, terbengkalai dan terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu, dikatakan oleh salah seorang pegawai RSUD RAT (namanya dirahasiakan-red), kepada keprinews.co, Kamis (11/9). Dibeberkannya, pembangunan gedung radioterapi, yang seharusnya ditargetkan selesai di Bulan Desember 2023 dan bisa digunakan di awal 2024, gagal.
Pada hal pembangunan ini menjadi target pemerintah pusat dan daerah sebagai layanan unggulan kesehatan pengobatan kanker, terapi radiasi pada pasien kanker.
Pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan kontrak nomor 333/SPK/RSUD-RAT/DAK/VII/2023, dimulai pengerjaannya 14 Juli 2023 hingga 25 Desember 2023, selama 165 hari kalender.
Dijelaskannya, dugaan kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak PT DIL, terlihat, saat kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pembangunannya tepat waktu, mengalami wanprestasi penyelesaian.
Walaupun kontrak pekerjaan mengalami tiga kali penyesuaian, berupa perubahan volume dan perpanjangan waktu. Addendum II menambah masa pelaksanaan pekerjaan 50 hari, terhitung 26 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024.
Addendum III penambahan 40 hari kerja, mulai 15 Februari 2024 hingga 25 Maret 2024. Namun pada final pekerjaan di akhir waktu pelaksanaan, prestasi pelaksanaan tidak menunjukan kemajuan, tidak memenuhi target bobot pekerjaan yang harus dicapai. Pembangunan hanya mencapai 81,86%.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasin, menambahkan, seharusnya, pada kegagalan pembangunan di addendum II, PPK harus putuskan kontrak dan masukan ke daftar hitam perusahaan. Bukan melakukan addendum III lagi.
“Selain proyek ini menjadi temuan, di mana, pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi, diragukan kualitas bangunan proyek tersebut. Realisasi pembayaran tidak sesuai prestasi kerja,” ungkapnya.
Pencairan proyek dibayar Rp10.206.765.605, (56,41%) berdasarkan SP2D pembayaran, membuat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang terpasang.
Begitu juga pengawasan oleh CV Jaya Nusantara Engineering Consultan sebagai konsultan supervisi, diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasannya, tapi telah menerima pembayaran sesuai kontrak kerja.
Sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai, antara lain pekerjaan instalasi (mekanikal dan elektrikal), pemasangan pintu ruang bunker, pemasangan plafon, pemasangan keramik lantai, pengecatan, serta pekerjaan finishing.
Disayangkan sudah masuk di penghujung tahun 2024, pembangunan gedung radioterapi belum dapat difungsikan dan terbengkalai.
“Untuk itu kami minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proyek pembangunan gedung radioterapi yang diduga terjadi manipulasi dan berpotensi terjadi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Saat wartawan keprinews.co melakukan konfirmasi ke ruang managemen RSUD RAT, Jumat (13/9) tidak ada seroang pun pegawai humas yang bisa ditemui dan diwawancarai.
Menurut salah satu petugas ada saat itu mengatakan bahwa seluruh pegawai Humas sedang tidak bisa dijumpai, karena sedang mengikuti kegiatan.
“Untuk saat ini orang-orang Humas belum bisa dijumpai, karena memang sedang ada kegiatan. Coba balik lagi Senin depan,” singkatnya. (un/tim)