KEPRINEWS – Realisasi dana Hibah di Pemprov Kepri terus menjadi sorotan utama di berbagai elemen masyarakat Kepri. Sebelumya, kasus dana hibah di masa Isdianto menjabat Gubernur Kepri, yang menyeret sejumlah pejabat ke jeruji besi.
Kini ratusan miliar dana hibah kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2023, yang dikelola oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemprov Kepri.
Seperti yang dikatakan oleh aktivis muda Kepri Lanny, kepada media ini, Kamis (11/9), menuturkan, bahwa berdasarkan temuan BPK dana hibah 2023 yang terindikasi bermasalah, baik itu pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tidak sesuai aturan yang berlaku berjumlah ratusan miliar rupaiah.
Disebutkan, Pemprov Kepri,telah menganggarkan belanja hibah TA 2023 bernilai Rp381.759.531.133 dengan realisasi sebesar Rp362.326.208.341,06 atau 94,91% dari anggaran.
Realisasi hibah di antaranya berupa belanja hibah berupa uang sebesar Rp222.882.877.298 yang dikelola di 13 perangkat daerah. Hibah berupa barang sebesar Rp102.534.456.832,06 11 perangkat daerah. Belanja dana BOS sebesar Rp36.908.874.211.
Dilihat dari laporan keuangan Pemprov Kepri TA 2022 Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023, terdapat sejumlah kelemahan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah. Seperti pemberian hibah barang dilaksanakan tanpa SK Gubernur. Laporan pertanggungjawaban hibah terlambat atau belum disampaikan oleh penerima, tidak sesuai ketentuan.
Begitu juga pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja hibah TA 2023, terindikasi sejumlah masalah yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tercatat sebagian penerima hibah uang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah sesuai mekanisme realisasi anggaran hibah. Penggunaan hibah uang, penerima sebanyak Rp25.398.000.000, yang belum menyampaikan laporan penggunaan, di Biro Kesra.
Realisasi hibah uang di Kesra diketahui berjumlah 136 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan sebesar Rp22.803.000.000, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, paling lambat 10 Januari 2024.
Begitu juga di Dinas Kebudayaan, TA 2023, merealisasikan hibah uang sebesar
Rp2.165.000.000. Dari realisasi tersebut, diketahui baru satu penerima hibah yang menyampaikan laporan penggunaan hibah pada tanggal 1 Februari 2024. Dan penerima lainnya belum ada laporan sesuai instruksi aturannya.
Sama halnya, di DKPPKH Kepri, TA 2023 merealisasikan belanja hibah barang sebesar Rp835.766.080. Dari realisasinya, diketahui pelaksanaan belanja hibah tidak dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, surat pernyataan tanggung jawab, dan Laporan penggunaan hibah dari penerima hibah.
Termasuk ESDM, di TA 2023 merealisasikan belanja hibah barang sebesar Rp577.700.000. Dalam realisasinya tidak dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, surat pernyataan tanggung jawab, dan Laporan penggunaan hibah dari penerima.
“Di sejumlah OPD lain juga, realisasi dana hibah yang menabrak aturan, sehingga menjadi temuan BPK. Semoga dana hibah 2023 tidak benasib sama dengan di zaman pak Isdianto,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pejabat Pemprov Kepri yang berkompeten dalam hal ini, belum dapat dikonfirmasi wartawan. (red)