KEPRINEWS – Semua orang memiliki hak suara pencoblosan pada Pilkada 2024, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Aksesibilitas untuk kelompok disabilitas harus terjamin jelang masa pemilihan, sebab eksistensinya akan turut mengisi kontestasi politik dalam bingkai pesta demokrasi tahun ini.
Dalam hal ini, Koordinator Forum Demokrasi Milenial (FDM) Wilayah Kepri, Ulil Amri meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawal dan memastikan agar Pilkada 2024 ini dapat memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas sebagai pemilih.
Hal tersebut disampaikannya, saat FDM melakukan audiensi bersama Bawaslu Kepri yang berlangsung pada Selasa 10 September 2024 kemarin.
Menurutnya, dari hasil pantauan pada Pemilu 2024 lalu, masih ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum optimal memberikan kemudahan akses bagi para disabilitas.
“Harapan kami agar Bawaslu dapat meningkatkan pengawasan khususnya terkait hak-hak penyandang disabilitas, sehingga hal tersebut tak terjadi lagi pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Lanjut kata Ulil, bahwa FDM Wilayah Kepri juga telah mendaftarkan anggotanya sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, mulai dari tingkat kabupaten kota hingga tingkat Provinsi Kepri.
“Untuk itu, FDM mengajak Bawaslu Kepri untuk berkolaborasi dan bekerjasama untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra turut menyambut baik partisipatif FDM sebagai pemantau Pilkada pertama di Kepri.
“Bawaslu Kepri siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan FDM dalam mewujudkan Pilkada serentak yang berkualitas dan berintegritas di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Zulhadril juga turut mengapresiasi atas kerja-kerja pemantau pemilu FDM yang telah memberikan hasil yang konkrit terkait penyampaian data penyandang disabilitas di wilayah Kepri.
Ia menyampaikan akan menindaklanjuti data tersebut untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran Bawaslu di wilayah Kepri untuk meningkatkan pengawasan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tidak ada lagi hak-hak disabilitas yang terabaikan dalam Pilkada seperti sulitnya akses pengguna hak pilih di TPS,” pungkasnya. (un)