KEPRINEWS – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang mengalami peningkatan yang signifikan seiring pembukaan masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah berlangsung beberapa pekan ini.
Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik mengatakan, sejak masa itu Polresta Tanjungpinang terus dibanjiri para pemohon, bahkan meningkat hingga 150 persen dari hari biasanya.
Tak hanya untuk keperluan mendaftar CPNS saja, sebagian masyarakat juga hendak melakukan pendaftaran sebagai PPPK yang berjalan paralel dengan seleksi CPNS kali ini.
“Untuk hari biasa pengajuan hanya berkisar 20 hingga 50 permohonan saja, namun saat ini permohonan bisa mencapai 70 hingga 90 pemohon,” kata Kamis (5/8/2024).
Sahrul menjelaskan, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi selama pembuatan SKCK, diantaranya fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah, dan Kartu BPJS 1 lembar.
Menurutnya, untuk pembuatan SKCK hanya berlangsung selama 20 menit. Jika pemohon telah melengkapi berkas, akan dilanjutkan dengan pengisian blanko pertanyaan dan kartu Tik.
“Selain itu, pemohon juga harus menyertakan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang berwarna merah,” jelasnya.
Lanjut kata Sahrul, adapun besaran tarif untuk pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp30 ribu untuk satu permohonan.
“Dalam sehari total pendapatan dari pembuatan SKCK ini mencapai Rp 900 ribu hingga Rp1,5 juta, dan hasilnya itu langsung disetorkan ke uang kas negara,” pungkasnya. (un)