KEPRINEWS – Pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelamu, Kabupaten Lingga tahun 2023 bernilai Rp1.653.142.622, menjadi sorotan publik. Pasalnya tidak membawa dampak yang bermanfaat dan menyentuh masyarakat desa.
Pada unggahan pemberitaan keprinews.co, tertanggal 2 September 2024, berjudul “Dugaan Penyelewengan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Kelumu dan Merawang Lingga” mendapatkan banyak tanggapan dan masukan warga ke redaksi via Medsos, seperti facebook, whatsapp, email.
Rata-rata masukan warga mendesak pihak perangkat desa, teristimewa kepala desanya untuk transparansi penggunaan ADD agar dapat dipantau secara luas dan mempertanyakan apa saja yang sudah dibuat terkait manfaatnya ke masyarakat .
Aktivis muda di Lingga, Muhid, kepada keprinews.co, Kamis (5/8), mengatakan, bahwa peruntukan ADD Rp1,6 miliar lebih 2023 lalu, dinilai, tidak membawa dampak ekonomi dan perubahan lainnya bagi warga.
DD harus berdasarkan aturan yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
RKPDes yang merupakan dokumen perencanaan isi pokok-pokok kebijakan pembangunan desa Kelamu berdasarkan nilai ADD yang dialokasi tahun 2023, diprioritaskan pada Ketahanan Pangan.
Ironisnya peruntukan dana desa Kelamu menyimpang dari RKPDes 2023. ADD dibelokan ke pembangunan jalan kebun yang tidak terlalu bermanfaat, menabrak instruksi ketentuan UU tentang ADD.
“Bangun jalan kebun, sementara infrastruktur desa Kelamu saja minim. Bahkan jalan yang dibuat terindikasi mark up, tidak sesuai volume kegiatan. Saya dengar, pembangunan jalan kebun tersebut menelan dana besar yang tidak rasional,” ungkapnya.
Pelaksanaan pembangunan ini, tidak mengikuti pedoman teknis, menyimpang dari prioritas. Diketahui, pengunaan ADD yang tidak masuk RKPDes, kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan kembali dari kepala daerah. Dengan pertimbangannya, memastikan pengalokasian ADD untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi, pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Faktanya, alokasi DD Kelamu belum memenuhi skala prioritas desa yaitu ketahanan pangan, sudah dilaihkan ke kegiatan lainnya yang tidak menyentuh masyarakat.
Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menambahkan, melihat dari sejumlah pemberitaan media, seputar penggunaan ADD Kelamu, pihak aparat penegak hukum (APH) dapat lakukan tindak lanjut, periksa Kades Kelamu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan DD yang digunakan terindikasi tidak sesuai aturan.
Secara umum, desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022-2023, menurut data Indonesia Corruption Watch. Di tahun 2022 terjadi 155 kasus korupsi desa, dengan total kerugian negara mencapai Rp381 miliar.
“Untuk mencegah korupsi ADD di Lingga, khususnya desa Kelamu, kami minta APH cek penggunaannya, tindak lanjut isu publik yang sudah viral lewat pemberita media. Agar menjadi contoh bagi desa yang lain agar lebih berhati-hati pada penggunaan ADD,” harapnya.
Lanjutnya, LPKP berharap APH periksa ADD Kelamu mulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan, kondisi jalan kebun yang diduga mark up, tidak sesuai volume, proses laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala Desa Kelumu Ismet, kepada keprinews.co, Senin (2/9) via whatsapp, menepis isu-isu miring pemberitaan media, mengenai penggunaan ADD tahun 2023.
“Saya nanti minta bendahara desa rincian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan bersumber dari dana desa. Saya sudah lakukan yang terbaik, melakukan apa yang masyarakat inginkan,” ungkapnya.
Ditegaskannya, ADD Kelamu tahun 2023 telah disalurkan berdasarkan permintaan warga desa. (red)