
KEPRINEWS – Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perparkiran Kota Tanjungpinang, Agus Mukti menyampaikan, ada beberapa ciri khusus bagi juru parkir resmi di Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, Juru Parkir (Jukir) resmi tentu memiliki atribute khusus, seperti topi, rompi serta karcis parkir.
“Tentunya jukir resmi berbeda dengan jukir liar, kita telah berikan mereka atribute khusus saat bertugas,” kata Agus, Senin (20/5/2024).
Selain itu, jukir liar juga cenderung mematok harga parkir yang lebih tinggi dibandingkan dengan jukir resmi.
Untuk jukir resmi, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp1.000, sedangkan untuk roda empat Rp2.000.
“Di Tanjungpinang memiliki sebanyak 194 juru parkir resmi, dan semua berkontribusi untuk realisasi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir,” ujar Agus.
Dishub Tanjungpinang bersama Satpol PP juga kerap melakukan penindakan, terhadap jukir liar yang dianggap menyalahi ketentuan dan ketertiban lalu lintas.
“Memang ada beberapa yang telah ditertibkan bersama Satpol PP, namun tindak lanjut seperti apa nanti yang menangani dari jajaran Satpol,” jelasnya.
Pengendara juga diminta untuk selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu yang ada. Bila memang ingin memarkir kendaraan di pinggir jalan, parkirlah di tempat yang memiliki rambu parkir. (un)