KEPRINEWS – Kuasa hukum (PH) PT Bintan Properti Indo angkat suara perihal kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret PJ Walikota Tanjungpinang, meminta Aparat Penegah Hukum (APH) mengusut sampai tuntas perkara ini, Jum’at (03/05/2024).
Sebelum perkara tersebut masuk ke pidana pihak eks PT Expasindo sempat melakukan pertemuan namun dari hasil kesepakatan pihak perusahaan berama Pj Wali Kota Tanjungpinang dan Riduan serta Budiman, namun di ingkar dari kesepakatan tersebut.
“Kami pernah melakukan pertemuan (Mediasi) kepada H, R dan B namun hasilnya hanya terus dijanjikan sejak tahun 2022,” jelas kuasa hukum PT Bintan Properti Indo Lucky Omega Hasan
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini sudah meminta itikad baik kepada terlapor, namun sejak laporan awal pada januari 2022 hingga agustus 2023 pihak perusahaan mengajukan RJ terhadap terlapor.
“Pada RJ tersebut diketahui terlapor akan menyelesaikan permasalahan ini hingga bulan Desember 2023,” tambahnya
Lebih lanjut, namun setelah bulan November 2023 hingga Januari, Febuari, dan Maret 2024, pihak perusahaan mencoba menghubungi hingga terlapor hilang komunikasi.
“Kami menghubungi yang bersangkutan tapi tidak ada respon bahkan mencoba menghubungi namun tidak bisa,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan datang ke Kabupaten Bintan, namun tidak di tanggapi terlapor. Bahkan perusahaan juga mencoba menghubungi terlapor namun tidak bisa.
Atas dasar itu pihak perusahaan membuat laporan aduan terhadap Polres Bintan, untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang menjerat PJ Walikota Hasan ini.
“Ini merupakan kasus lama, mamun tidak ada ditemukan kesepakatan damai diantara klien kami dan terlapor, bahkan kami ke Kabupaten Bintan juga tidak bisa menghubungi terlapor, kami terimkasih kepada pihak Polres Bintan, Kapolda Kepri dan juga Kejati untuk kepastian hukum yang sudah diberikan kepada kami,” sambung Lucky.
Sebelumnya Polres Bintan telah menetapkan PJ Walikota Hasan, bersama Kabid Lalulintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan, dan juga salah seorang honorer di Kelurahan Sei Lekop Budi sebagai tersangka atas kasus ini. (ris)