KEPRINEWS – Ditetapkannya PJ Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka yang mana diduga menerbitkan belasan surat tanah alashak di lahan milik PT Bintan Properti Indonesia atau eks PT Expasindo Raya di jalan Lintas Timur BAtu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (23/04/2024).
Dari belasan surat tersebut yang diterbitkan Hasan saat menjadi Lurah Sei Lekop dan menjabat sebagai Camat di Bintan Timur.
Dari belasan surat itu, diketahui ada surat yang kepemilikan lahan pada awalnya atas nama Hasan sendiri.
Diketahui, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di atas lahan PT Bintan Properti Indo.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, surat lahan yang dikeluarkan Hasan dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan sampai saat ini dimiliki orang perorangan.
Ditanya apakah dari surat yang dikeluarkan Hasan ada atas nama tersangka M Riduan dan Hasan sendiri?
“Kalau atas nama M Riduan nanti kita akan cek kembali karena kemarin dipecah dalam beberapa bagian,” jawabnya
“Kalau atas nama Hasan saat ini sudah tidak ada,” katanya singkat.
Dia mengakui, kalau dulunya ada kepemilikan surat atas nama Hasan sendiri dan lahan tersebut sudah dijual ke orang lain.
Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi kasus ini ketika ditanya berapa biaya yang dikeluarkan untuk satu bidang lahan dan penerbitan suratnya?
“Yang jelas nanti akan kita dalami lagi karena siapa yang mendapatkan (lahan tersebut) atau yang membelinya,” katanya.
Juga dugaan gratifikasi dalam kasus ini, katanya, nanti akan di dalami lagi.
Untuk pemanggilan Hasan sebagai tersangka, penyidik Polres Bintan akan menyurati Kemendagri.
“Kalau surat pemberitahuan kita berjenjang, kita sudah kirimkan surat ke Polda Kepri, nanti Polda ke Mabes dan Mabes ke Kemendagri,” jelasnya.
Untuk dua tersangka lain, yakni M Riduan dan Budi, pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka ke masing-masing.
“Jadwal pemanggilan akan diatur oleh penyidik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pihak pelapor ingin menggunakan lahan yang dimilikinya dan pelapor juga ingin mengurus surat kepemilikan lahan (alashak) menjadi sertifikat.
Akan tetapi terjadi tumpang tindih lahan yang diperkarakan pelapor seluas 2,6 hektare dan dugaan pemalsuan surat lahan yang dikeluarkan Hasan karena diduga tidak sesuai prosedur.
Hasan menerbitkan surat di atas bidang lahan seluas lebih kurang 1,4 hektare pada 2014 saat dia masih menjabat Lurah Sei Lekop.
Kemudian pada tahun 2016, Hasan kembali menerbitkan surat di atas bidang lahan seluas lebih kurang 1,2 ha saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur.
Pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bintan pada 2022. Awalnya kasus dimediasi, akan tapi tidak ada titik terang sehingga pelapor kembali meminta kepastian hukum atas kasus ini ke Polres Bintan pada 2024. (ris/y)