KEPRINEWS – Pembangunan revitalisasi 200 rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga, oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, terus menjadi sorotan diberbagai elemen masyarakat Lingga.
Dimana, salah satu program prioritas Gubernur Kepri untuk menekan kemiskinan di tahun 2023, menjadi program gagal atau sia-sia yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu aktivis pemuda asal Lingga, Harry, kepada keprinews.co, Sabtu (7/4/2024) mengatakan, revitalisasi 200 rumah Suku Laut sampai hari ini, sebagian besar, belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bangunan rumah yang tidak layak huni, berbentuk kubus tanpa fasilitas kamar mandi dan kamar tidur, dapur, ruang tamu. Artinya, ini melanggar ketentuan dan prosedur penyelenggaraan bangunan hunian yang layak huni.
Terdengar kegiatan revitalisasi ini menjadi proyek swakelola masyarakat, dikerjakan kelompok masyarakat (Pokmas). Tapi yang diketahui dari sejumlah desa, pengerjaan proyek ini diketjakan oleh aparatur desa dan DPKP sendiri.
“Karena itu, kami masyarakat mendukung penuh Kejati Kepri untuk mengusut tuntas secara keseluruhan pembangunan 200 rumah yang ada terbagi di beberapa desa,” harapannya.
Salah satu pegawai di Pemprov Kepri (dirahasiakan nama, jabatannya-red) kepada media ini Jumat (7/4), mengungkapkan, bahwa pencairan anggaran pembangunan revitalisasi 200 rumah untuk masyarakat Suku Laut di Lingga diduga telah dicairkan 100 persen di akhir tahun 2023.
Sementara pada saat itu (pencairan), pembangunan rumah belum rampung, masih tahap pekerjaan. Disejumlah desa yang bahkan pembangunannya masih ada yang terlihat kerangka rumah, baru tiang,
Jadi dokumen pencairan yang digunakan pada saat itu untuk pencairan dana diduga terjadi pemalsuan dokumen pencairan.
Pada waktu pencairan sudah 100 persen, pembangunanrumah, seperti di Kampung Linau Air Batu, ada 54 unit, saat itu belum rampung diselesaikan, terhitung awal Januari 2024.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan Kepala DPKP Said Nursyahdu sendiri, yang dilansir dari radarkepri.com, berjudul “Inspektorat Panggil PPTK Perkim Kepri”, diunggah Selasa (9/1/24).
Dari uraian berita tersebut ditulis, terkait dengan pembayaran proyek tersebut, Said menjelaskan, sudah melakukan pembayaran 100 persen.
Masalah pembayaran, sudah selesai seratus persen melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas). Namun pekerjaannya masih lanjut. Karena inikan lelang sederhana dikerjakan oleh swakelola.
“Karena swakelola berbeda dengan kontraktual, kalau swakelola, pembayarannya dibayar dulu baru mereka bekerja. kalau kontraktual, kerja dulu baru dibayar termin pertama sekitar 40 persen,” jelas Said.
Melalui klarifikasi Kepala DPKP, kepada media ini, Kamis (4/4/2024), dikatakan, kegiatan penataan rumah Suku Laut merupakan program stategis dalam rangka mewujudkan misi ke 5 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu “Mempercepat Konektivitas Antar Pulau dan Pembangunan Infrastruktur Kawasan”.
Pelaksanaan kegiatan penataan rumah suku laut dilaksanakan dengan metode Swakelola tipe IV telah sesuai dengan ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan kegiatan penataan Rumah Suku Laut sebanyak 200 unit rumah telah selesai dilaksanakan 100 % (seratus persen) dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri dan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri. (red)