
KEPRINEWS – Diketahui, program revitalisasi 200 rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, tahun anggaran 2023, bersumber dari APBD Kepri, dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Revitalisasi rumah di delapan desa, menelan biaya Rp7 miliar yang sudah dimulai sejak bulan Maret 2023, kemarin.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Adiya Prama Rivaldi, kepada keprinews.co, Selasa (27/2), menuturkan, pada proyek revitalisasi rumah, seharusnya DPKP Kepri yang melakukan pembayaran atau transfer ke pihak Pokmas sebagai pelaksana pekerjaan.
Menjadi pertanyaan, kenapa ada bukti transfer yang diduga dari pihak toko bangunan mentransfer uang ke DPKP. Sejumlah bukti transfer melalui bank Mandiri, rekening sumber atas nama Retno Ufrikoh yang diduga salah satu pekerja toko bangunan di Lingga, melakukan transfer ke rekening penerima atas nama BPP BID Kawasan Permukiman DPKP prov Kepri.
Lanjut Adiya, jumlah yang ditransfer berdasarkan bukti, bernilai, mulai dari Rp54.849.539, Rp45.187.338, dan Rp5.498.771. Pengiriman uang ini tercatat dari keterangan transaksi tertulis material lokal mentengah.
“Kan aneh, kalau pihak toko bangunan melakukan transfer uang ke DPKP Kepri tertulis pada keterangan transaksi material lokal mentengah. Apa hubungannya dengan DPKP? Dan kenapa pihak toko bangunan melakukan transfer uang ke DPKP. Seharusnya, DPKP lah yang mentransfer ke Pokmas, dan Pokmas melakukan pembelian material ke toko bangunan,” ujarnya.
Anggaran Rp7 miliar ini untuk membangun rumah bagi warga miskin, bukan untuk dibagi-bagi demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Seirama dengan itu, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menambahkan, dugaan transfer dari toko bangunan ke BPP BID Kawasan Permukiman DPKP prov Kepri diduga kuat merupakan fee proyek.
“Kita boleh nakal, tapi lihat-lihat dulu peruntukannya. Ini untuk warga kurang mampu, agar memiliki rumah layak huni. Sampai saat ini pembangunan 200 rumah belum bisa dimanfaatkan. Bukti transfer ini menunjukan dugaan bagi-bagi keuntungan atau indikasi fee proyek,” terangnya.
Untuk itu, Hasim meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti bukti transfer mulai dari pengirim dan penirima yang diduga berkonspirasi melakukan penyelewengan anggaran, atau gratifikasi.
“Dugaan ini kami akan bawa di rana hukum. Kalau pun seandainya penegakan hukum di daerah lambat, kami akan laporkan sampai ke pusat,” tutupnya.
Sebelumnya wartawan keprinews.co melakukan konfirmasi ke kantor DPKP, Rabu (25/2), Selanjutnya Kamis (26/2), namun kepala DPKP Kepri atau pejabat DPKP yang dapat memberikan keterangan dalam hal ini, dari salah satu pegawai DPKP mengatakan tidak ada di tempat, lagi turun lapangan. (red)