KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan Kota Tanjungpinang masih kekurangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut, lantaran ada beberapa nama pendaftar petugas PTPS yang terkendala faktor umur dan tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga nama-nama itu dicoret dari calon petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, atas kekurangan itu, pihaknya kembali akan membuka perekrutan petugas PTPS pada 24 Januari 2024 mendatang untuk menutup kekurangan tersebut.
“Jadi nanti sekitar tanggal 24 kita kembali lakukan perekrutan petugas PTPS untuk penambahan, sekitar 20 orang,” kata Yusuf, Senin (22/1/2024), usai melantik petugas PTPS, di Hotel Bintan Plaza.
Menurutnya, jumlah petugas PTPS yang dibutuhkan pada pemilu 2024 ini yakni sebanyak 637 orang, namun saat ini pihaknya baru melantik 610 orang. Artinya petugas PTPS di Tanjungpinang masih belum lengkap.
Dijelaskannya, untuk persyaratan pendaftaran petugas PTPS yakni minimal berumur 17 tahun keatas serta tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
“ini sudah menjadi persyaratan tidak boleh terdaftar dalam Sipol, tapi sekarang kita pastikan anggota PTPS kita netral dan non partai,” tuturnya.
Lanjut Yusuf, petugas PTPS ini nantinya akan bertugas mengawasi dan mencatat seluruh aktivitas yang ada di TPS.
Selain itu, mereka juga akan menjadi bagian yang melaporkan, menyampaikan, serta memberikan informasi kepada tim penyelenggara pemilu, sebagai temuan jika memang di lapangan ada yang money politik atau pelanggaran lainnya.
“mereka nanti harus hadir sebelum TPS dibuka, serta memperhatikan apakah ada yang membawa alat peraga ke TPS,” pungkasnya. (un)