KEPRINEWS – Di tahun 2024 ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, telah menaikkan target pendapatan pajak daerah menjadi Rp133 miliar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, penetapan kenaikan target itu sudah dibahas sebelumnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan banggar DPRD Kota Tanjungpinang.
“Tahun 2023 lalu target pajak daerah sebesar Rp100 miliar, tapi tahun 2024 ini dinaikkan menjadi Rp133 miliar,” sebutnya, Selasa (16/1/2024).
Said mengaku optimis, target sebesar itu akan bisa direalisasikan oleh jajaranya pada tahun 2024 ini. Sebab, BPPRD tengah melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia merincikan, bahwa tarif PBB-P2 sebelumnya, dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen untuk pembayaran PBB di bawah angka Rp1 miliar, dan 0,2 persen di atas Rp1 miliar.
Sedangkan untuk peraturan terbaru ini, kata Said, ditetapkan menjadi 3 tarif. Yakni tarif 0,1 persen untuk pembayaran PBB sampai dengan Rp1 milar, tarif 0,2 persen sampai dengan Rp 2 miliar dan tarif 0,3 persen di atas Rp2 miliar.
Selain itu, dia menjelaskan, BPPRD Kota Tanjungpinang juga melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2.
Menurutnya, sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2013 sampai tahun 2023, belum dilakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
“Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di tahun 2020 yang lalu namun saat itu kondisi Covid-19,” ucapnya.
Ia menilai, sekarang ini masih ada NJOP yang di bawah Rp 10.000 per meternya di Kota Tanjungpinang. Tentu hal ini menjadi fokus BPPRD tahun 2024, untuk meningkatkan penerimaan daerah Kota Tanjungpinang dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
“Nah dengan adanya aturan terbaru dan upaya-upaya itu, mudah-mudahan bisa menambah penerimaan pajak,” sebutnya.
Said menjelaskan, pajak daerah tersebut ada sebanyak 11 item. Dari sebelas item itu, hanya PBB-P2 yang targetnya dinaikkan.
“Kemarin Pj wako juga meminta kepada BPPRD agar fokus melakukan penerimaan pajak secara digitalisasi terhadap pelaku usaha, ini akan kami lakukan supaya lebih optimal penerimaanya,” imbuhnya. (jer)