KEPRINEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Penyesuaian atas tarif telah ditetapkan dalam Perda, sebelumnya telah diterbitkan tahun 2022 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Pemda atau HKPD yang mencabut UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Implementasi tahun 2024 ini kita akan sosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi Daerah, menerapkan kepada seluruh wajib pajak. Kami telah berupaya agar Perda ini selesai pada awal Desember yang lalu,” ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, kepada keprinews.co, Kamis (11/1).
Namun karena rancangan Perda selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Provinsi Kepri pada awal Januari 2024, tentunya sosialisasinya ke wajib pajak dan masyarakat disejalankan dengan penerapan Perda yang baru, untuk beberapa jenis pajak daerah.
Ada hal yang berubah di dalam nomenklatur Perda yang baru, yaitu pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang merupakan gabungan dari Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ dan Parkir.
Sementara yang untuk jenis pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung Walet, PBB P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya.
Dari beberapa jenis Pajak yang bersentuhan dengan masyarakat Tanjungpinang yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, yang mana dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan dari pada tarif PBB P2.
Peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian, yaitu 0,1 % di bawah Rp1 miliar dan 0,2 % di atas Rp1 miliar. Namun Peraturan yang terbaru menjadi 3 tarif diantaranya, tarif 0,1% sampai Rp1 miliar, tarif 0,2 % sampai dengan Rp2 Miliar.
Selanjutnya tarif 0,3 % diatas Rp2 Miliar. Tentunya ini akan berpengaruh pada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun tahun sebelumnya oleh masyarakat.
“Untuk itu, BPPRD meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang mengenai akan penyesuaian tarif tersebut,” tutur Said.
Menyinggung soal penyesuaian NJOP PBB P2, Alvie menegaskan bahwa Pemko sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke Pemda tahun 2013 sampai tahun 2023 belum dilakukan penyesuaian dNJOP PBB P2.
“Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di tahun 2020 yang lalu tapi saat itu kondisi Covid-19 melanda seluruh negeri ini. Kondisi ini masih berlangsung sampai tahun 2023 belum dilakukan penyesuaian,” terangnya.
Tentunya hal ini menyebabkan masih rendahnya NJOP bumi atau tanah di Tanjungpinang. Namun nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP. Masih ada NJOP di bawah Rp10.000 per meternya.
hal itu menjadi fokus BPPRD tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan melakukan penyesuaian NJOP. Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif, Sesuai Perda baru.
“Sampai sekarang kita melakukan penyesuaian di sistem dengan nilai baru. Kenaikan penyesuaian tentu akan dipertimbangkan secara matang, tidak memberatkan masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi. Kami mohon maaf atas pelayanan BPPRD terhambat adanya perubahan nomenklatur dari Perda. Besar harapan kami agar masyarakat dapat mendukung penyesuaian NJOP dan perubahan tarif sesuai UU serta Perda Tanjungpinang. Dimana penerimaan dari pajak daerah tentunya akan kembali ke pembangunan Tanjungpinang,” tutupnya. (red)