KEPRINEWS – Kritikan dan teguran itu perlu untuk menjadi lebih baik dan menghasilkan. Di tengah beratnya persaingan dunia usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan sebagai kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, diminta untuk tidak sekedar bekerja, tapi harus ada formasi langkah-langkah kreatif dan inovatif. Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga kepada KepriNews.co, Senin (25/11/2019) saat diwawancarai seputar BUMD Tanjungpinang.
Contoh sederhana lanjut Ade, akhir-akhir ini persaingan di lembaga keuangan perbankan luar biasa, karena itu BUMD harus punya formula ke depan dengan langkah-langkah antisipatif, langkah-langkah inovatif dan daya-daya kreatif. BUMD harus bisa menyesuaiakan diri dengan tantangan-tantangan dan kondisi yang tersulit.
“Inovasi dan kreatifitas adalah hal yang penting, kira-kira apa yang daerah lain belum buat itu yang harus kita buat. Ade mengatakan, dalam postur APBD Kota Tanjungpinang ketika ditelaah, BUMD telah berkontribusi berapa persen? Pada hal BUMD punya pengaruh yang luar biasa, baik dalam meningkatkan PAD dan termasuk meningkatkan perekonomian daerah.
Bermitra & Sinergitas
Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaannya itu berada dibawah pengawasan, pengelolaan serta juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD tersebut dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Sebagai mitra pemerintah maka menjadi bagian dari pemerintah, oleh karenannya sinergitas harus dijaga, kekompakan kebersamaan juga dijaga. Sehingga ketika ada persoalan bisa kita selesaikan bersama-sama,” ungkapnya.
Persoalan yang menjadi kendala, seperti pada laporan keuangan yang diterima DPRD, dalam sebulan pengeluaran BUMD mencapai Rp260 juta untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan. Jadi perbandingan pendapatan dan pengeluaran harus lebih dicermati. Yang terpenting BUMD Tanjungpinang dapat melakukan fungsinya dengan maksimal.
Yakni, sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta. Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah. Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya pada daerah yang setelahnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Menyediakan layanan untuk rakyat dan memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta.Pembuka lapangan kerja di daerah. Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi-red) dan pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang.
Pasalnya, Lanjut Ade, ketika hal itu dijalankan dengan baik, maka BUMD dapat memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah secara maksimal, dan juga berperan dalam memajukan perekonomian. Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yakni seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu tinggi serta juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah. Menjadi perintis kegiatan atau aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta serta juga koperasi di daerah, dan lain sebagainya.
Esensi dalam kegiatan BUMD yang terpenting juga harus implementasikan dalam kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah. Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah. Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan ialah memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah.
Untuk kita diharapkan juga agar BUMD, fasilitas yang diperoleh dari daerah, dimanfaatkan secara maksimal di lapangan. Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan harus diperhatikan. Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usaha diperbaiki, terlebih dalam pengeluaran gaji serta tunjungan disesuaikan. (Redaksi01)