KEPRINEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat, angka kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang ada sebanyak 73 kasus selama tahun 2023.
“Dari 73 kasus ini, yang paling banyak itu kasus kekerasan seksual sebanyak 31 kasus,” kata Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang Rustam, Kamis (12/10/2023).
Ia merincikan, selanjutnya ada kasus kekerasan fisik sebanyak 16 kasus, penelantaran anak sebanyak 13 kasus, kekerasan psikis 9 kasus, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 4 kasus,” rincinya.
Menilik dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual memang masih menjadi mayoritas kekerasaan anak dari tahun-tahun sebelumnya
Namun yang paling menonjol di tahun 2023 ini, selain kekerasan seksual, pihaknya juga mengindikasi adanya kasus prostitusi anak 5 orang.
“Sementara 4 diantaranya berasal dari Tanjungpinang,” ungkapnya.
Menurutnya, pentingnya perluasan sosialisasi terhadap orangtua dalam melakukan pencegahan akan kekerasan anak secara komprehensif dan terpadu dari berbagai pihak.
Kolaborasi antar lini bersama TP-PKK, BKMT, Forum Komunikasi Mubaligh serta Dewan Masjid sangat berperan penting dalam memperluas sosialasi tentang pengasuhan anak dan remaja.
“Selain itu, satuan pendidikan yang terdiri dari TK, SD, dan SMP juga akan didorong untuk pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan implementasi sekolah ramah anak,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama Satpol PP Kota Tanjungpinang dan telah sepakat untuk melakukan operasi penertiban pelajar di jam belajar dan luar belajar, di tempat umum maupun tempat lain.
“Yang berpotensi kekerasan anak maupun tindakan asusila, termasuk mengaktifkan lagi jam belajar malam sesuai Perda dan Perwako yang sudah ditertibkan,” pungkasnya. (un)