KEPRINEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar razia uji KIR mobil angkutan barang dan penumpang, tepatnya di Jalan Raya Tanjungpinang Uban, Kilometer 10 Tanjungpinang, Senin (9/10/2023).
Setidaknya puluhan kendaraan terjaring oprasi razia tersebut. Kendaraan yang belum memiliki buku KIR inipun kemudian diarahkan untuk melakukan uji KIR ditempat yang sudah ditetapkan Dishub Tanjungpinang.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Habibi mengatakan, bahwa dalam razia uji KIR ini tidak dilakukan penilangan. Melainkan, bagi kendaraan yang belum melakukan uji KiR agar dapat langsung menjalani uji KIR.
Sementara untuk biaya retribusi untuk uji KIR yakni sebesar Rp65 ribu secara online melalui Qris, biaya retribusi KIR inipun menjadi salah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Sudah ada 13 kendaraan terjaring yang sudah melakukan uji KIR. Untuk tahap ini kita tidak melakukan penilangan, namun mereka kita arahkan untuk melakukan uji KIR di kilometer 7,” tuturnya.
Kegiatan razia inipun dilaksanakan, kata dia, agar para pengendara dapat mematuhi terhadap Uji KIR atau Ujian Kendaraan Bermotor, terkhusus kendaraan pengangkut barang dan orang.
“Sudah menjadi persyaratan bahwa kendaraan angkutan barang dan orang harus sudah melakukan tes kendaran bermotor, jadi ini untuk mengingatkan mereka,” imbuhnya.
Sementsra itu, Kasi Lalulintas Kemenhub Kepri BPTD, Andi menambahkan, bahwa memang kendaraan pengangkut harus memiliki dokumen uji KIR. Hal ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jala raya, terutama pada kendaraan angkutan barang dan jasa.
Oleh karena itu, Andi meminta agar perusahaan jasa pengangkut barang dapat menyediakan anggaran untuk melakukan uji KIR di semua kendaraannya.
“Jangan sampai ada alasan, pengemudi tidak diberikan uang oleh perusahaan untuk melakukan uji KIR,” pungkasnya. (un)