KEPRINEWS – Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Banyak pengguna narkoba ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs H Yan Fitri Halimansyah MH Senin (30/09/2019) pimpin langsung pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 32 kilogram yang dilaksanakan di Mapolda Kepri.
Hadir dalam pemusnahan narkoba saat itu, Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa, dan lainnya.
Pada kesempatan Yan Fitri mengatakan, bahwasannya pada bulan Agustus tahun 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 laporan polisi yang terjadi di wilayah Kepri. Dalam hal ini terlibat 7 orang tersangka bersama barang bukti sebanyak 33.170,3 gram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi.
Metode pemusnahan saat itu dilakukan dengan menggunakan mobil Incinerator, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labor cabang Medan dan untuk pembuktian dalam persidangan.
Usai pemusnahan, kepada Kepri News Yan Fitri mengatakan, bahwa akan terus diperangi para bandar yang masuk ke wilayah Kepri. Tidak ada kata ampun apabila terbukti melakukan penjulan barang haram. Berbagai upaya telah dilakukan Polda Kepri untuk menekan angka pengguna narkoba, agar kedepan generasi milineal saat ini bebas dari pengaruh jahat narkoba. (Redaksi 01)