KEPRINEWS – Pemenang tender pekerjaan fisik lanjutan Masjid Agung yang dilelang oleh Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, CV Artomo Karya Sukses (AKS) merasa sangat dirugikan, ketika pihak dinas melakukan pembatalan sepihak.
Dhany, sebagai admin di CV AKS, kepada keprinews.co, Jumat (1/9), menceritakan, perusahaannya dirugikan dengan pembiayaan yang telah dikeluarkan pada proses lelang.
Diketahui rapat pembatalan proyek pekerjaan fisik lanjutan Masjid Agung, dilakukan pada tanggal 18 Juli 2023. Namun surat pemberitahuan pembatalan tertulis tanggal 9 Agustus 2023. Di tanggal 6 Agustus 2023 Pokja dan pihak perusahaan melakukan perjalanan dinas ke Kuningan di Boyolali untuk melengkapi syarat administrasi.
Rapatnya tanggal 18 Agustus, sementara tanggal 9 Agustus sudah dikeluarkan surat pembatalan. Dilihat dari tanggal yang berbeda dan berbalik arah untuk pembatalan, menunjukan perlakuan yang melanggar hukum serta mendiskriminasi perusahaan yang berdampak kerugian.
Proses tender sampai pada tahap pengumunan pemenang itu dijamin oleh hukum. Sebab ketentuan dan prosesnya berpedoman pada aturan UU yang berlaku. Jadi untuk melakukan perubahan dan pembatalan, harus dilakukan dengan mempedomani aturan. Bukan dilakukannya dengan segampang itu, sepihak dan tidak mendasar.
Kalaupun dilakukan rapat untuk pembatalan pemenang, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur aturan, yaitu memiliki dasar dalam menggelar rapat serta mengambil keputusan berupa surat tertulis dari Pemko yang mewakili bahwa terjadi defisit. Pembuktian defisit tersebut harus dibuktikan dengan surat tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak Pemko masih juga melakukan lelang proyek. Kalau memang defisit dan membatalkan tender, seharusnya tidak ada lagi kegiatan lelang proyek yang dilakukan. Kenyataannya tender proyek tetap lakukan seperti biasanya untuk pekerjaan lain.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja pemerintah, Lanny, kepada media ini, menambahkan, dalam perkara ini, terlihat kinerja dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam yang mengeluarkan surat pembatalan ini, dinilai bobrok dan tabrak aturan.
Sebelumya, Wali Kota Batam beberapa kali menyuarakan di sejumlah acara, bahwa revitalisasi Masjid Agung pada pekerjaan lanjutan menjadi prioritas Pemko. Proyek prioritas itu tidak akan dilakukan pembatalan, apa lagi alasannya defisit.
“Karena proses lelang ini menyita waktu. Dengan adanya pembatalan sepihak, apakah pihak dinas tidak berpikir kalau tindakannya merugikan masyarakat kontraktor. Tanggal rapat dan tanggal dikeluarkannya surat keputusannya itu berbeda. Surat pembatalan duluan baru rapat keputusan. Hal ini menunjukan suatu instansi yang tidak jujur, wajib menjadi atensi bagi APH dan masyarakat umum,” tegasnya.
Sampai berita diterbitkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam belum dapat dikonfirmasi. (red)