KEPRINEWS – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tanjungpinang seharusnya pada tanggal 31 Agustus 2023.
Namun kali ini Pemko Tanjungpinang, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, kembali memberikan diskon dan membebaskan tunggakan dari denda 2 persen, periode 1 September sampai 30 September 2023.
Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie, kepada keprinews.co, Kamis (1/9), mengatakan, sesuai arahan Walikota Tanjungpinang Rahma agar pembayaran PBB yang telah lewat jatuh tempo agar tetap diberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang belum membayar.
Diharapkan masyarakat wajib pajak untuk dapat bekerja sama dan memanfaatkan waktu yang kembali diperpanjang sampai 30 September.
“Jangan sia-siakan kesempatan yang diperpanjang. Upaya memudahkan bagi yang menunggak pembayaran PBB, agar segera membayar kewajibannya, dalam bulan september ini,” ungkapnya.
Said Alvie menambahkan, pembayaran PBB P2 bisa melalui E-Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, loket BPPRD, dan mobil keliling serta Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif dan dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik, disamping efektif masyarakat dimudahkan dan tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di manapun.
Untuk itu, BPPRD Tanjungpinang menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak khususnya PBB P2 yang sudah membayar pajak tepat waktu.
Dengan harapan agar target yang telah ditetapkan pada APBD 2023 dapat terealisasi lewat penerimaan pajak PBB. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah, hal itu merupakan kontribusi dalam mendukung program pembangunan daerah. (red)