KEPRINEWS – Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, kepada KepriNews.co, Minggu (9/4), mengatakan, bahwa BPPRD saat ini melakukan pendistribusian SPPT PBB – P2 Tahun 2023 di Kecamatan Tanjungpinang Kota pada 4 Kelurahan. Mulai tanggal 4 April 2023 sudah dilakukan pendistribusian SPPT PBB – P2 di kelurahan Penyengat, Kelurahan Senggarang, kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Tanjungpinang Kota.
BPPRD telah menurunkan tim pendistribusian SPPT PBB P2 tahun ini untuk menyerahkan kepada pihak kelurahan. Selanjutnya diterima RT masing-masing untuk disampaikan kepada mayarakat. Pendistribusian ini sekaligus sosialisasi kepada RT dalam rangka pembenahan data PBB – P2, pembayaran di awal.
Tata cara pengisian laporan hasil penyampaian SPPT dimaksud serta insentif RT-RW dan petugas kelurahan. Tahun 2023 secara keseluruhan SPPT P2 tercetak sebanyak 107.662 lembar yang akan tersebar ke 4 Kecamatan dan 18 kelurahan.
Sementara itu untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 8.731 SPPT dimana Kelurahan Tanjungpinang Kota 2.303 SPPT, Kelurahan Penyengat 499 SPPT, Kelurahan kampung Bugis 3.865 SPPT, dan Kelurahan Senggarang 2.064 SPPT.
“Besar harapan kami bahwa SPPT PBB – P2 yang sudah diserahkan kepada masing masing kelurahan agar dapat segera disampaikan ke warga nya dan membayar pajak PBB – P2 lebih cepat jangan menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Juli 2023,” ucap Said.
Sementara itu untuk OPD Pemko Tanjungpinang telah disampaikan ke masing-masing OPD, bahkan pihak BPPRD sudah menyurati ke perusahaan dan pelaku usaha agar mengirim data PBB – P2 baik perusahaan atau usaha maupun pekerjanya.
“bersama ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat Tanjungpinang tahun ini ibu walikota memberikan Apresiasi kepada wajib pajak PBB – P2 yang akan diundi pada Agustus setelah jatuh tempo di bulan Juli 2023. Ada hadiah menarik yaitu 1 unit sepeda motor serta doorprise lainnya. Sekali lagi kami mengharapkan masyarakat agar taat dalam membayarkan pajaknya. karena dengan pajak lah pembangunan Kota Tanjungpinang semakin maju dan berkembang,” terangnya.
Lanjut Said, meneruskan juga ucapan terimakasih Walikota Tanjungpinang kepada masayarakat yang telah membayar pajak tepat waktu. Untuk masyarakat yang belum menerima SPPT – PBB P2 agar melakukan pembayaran bisa menggunakan SPPT PBB – P2 tahun sebelumnya.
Bagi masyarakat yang belum menerima sama sekali SPPT – PBB P2-nya bisa mendatangi kantor BPPRD Tanjungpinang atau ke Mal Pelayanan Publik.
Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam dokumentasi administrasi PBB – P2 tersebut sehingga data yang diharapkan valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tutupnya.(Red)