
KEPRINEWS – Presiden Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum (APH) di saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Juang KPK, kemarin, ditegaskannya, bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, korupsi juga harus ditangani secara extraordinary.
Presiden mengatakan bahwa jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum pada periode 2021-2022 masih sangat banyak. Presiden mengatakan bahwa beberapa kasus besar juga telah berhasil ditangani secara serius dimana selain dengan memberikan vonis dakwaan terhadap pelaku korupsi sesuai putusan pengadilan, aparat penegak hukum juga bisa memperoleh aset sitaan dan uang pengganti kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.
Presiden mengingatkan agar para aparat penegak hukum tidak cepat berpuas diri sebab penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dinilai masih belum maksimal. Dalam sebuah survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan selain penciptaan lapangan pekerjaan di urutan pertama dan penyelesaian masalah harga kebutuhan pokok di urutan ketiga.
Presiden juga membandingkan ranking indeks persepsi korupsi Indonesia dengan negara-negara Asia lainnya. Dari 180 negara Asia, Indonesia masih menempati posisi ranking 102 pada indeks persepsi korupsi. Kejahatan luar biasa ini harus ditangani sampai tuntas tidak pandang bulu dengan waktu yang maksimal.
Terkait kasus proyek pengadaan ganti rugi lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 2 hektar di Tanjung Uban yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan tahun 2018, besar anggaran Rp2.440.100.000, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kepada KepriNews.co, Minggu (12/06/2022), mengatakan bahwa perbuatan ini merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Untuk itu, dalam penetapan tersangka Tipikor harus cermat karena ini kejahatan luar biasa,” tutur Fajrian Yustiardi.
Pada kasus ini, penyidik tinggal tunggu hasil audit dari BPKP untuk perhitungan kerugian negara-nya. Kalau sudah selesai perhitungan dari BPKP, baru penyidik tentukan sikap selanjutnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Samiun, meminta pihak Kejaksaan Bintan untuk tidak memperlambat waktu dalam penegakan hukum memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara konvensional, khususnya terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan TPA Bintan, yang notabanenya pembayaran baru direalisasikan berkisar Rp450 juta kepada pemilik lahan.
Terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum, menyalahi aturan pada pelaksanaan pengadaan lahan TPA. Seharusnya proses lahan TPA, Tim pengadaan lahan yang diketuai Hery Wahyu mengikuti prosedur dan mekanisme. Seperti melakukan IP4T, Identifikasi, Penguasaan, Pemanfaatan, dan Pemilikan Tanah.
Hery Wahyu yang menjabat Kadis Perkim saat itu (tahun 2018-red) dan juga sebagai Ketua Tim pelaksaan pembebasan lahan dalam kegiatan ini, sampai saat ini belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi. Beberapa kali ke kantornya saat ini Perkim tapi beliau bertepatan tidak ada di tempat. B E R S A M B U N G (RED/Tim)