KEPRINEWS – Melihat hampir setiap tahun kasus perjalanan dinas fiktif terus bertambah sesuai data BPK dan instansi terkait, dilansir dari Kemenpan RB. Penyebabnya, sanksi tegas dari penegak hukum untuk SPPD fiktif di setiap daerah jarang terdengar. Hingga peluang kasus SPPD fiktif dengan berbagai modus, terus dilakukan.
Salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Ahady, kepada Kepri News via seluler, Kamis (16/05/2017), mengatakan, modus operandi SPPD fiktif itu rentan terjadi dimana-mana. Pasalnya, hampir setiap dinas ada alokasi dana untuk perjalanan dinas.
Data BPK RI menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah selama semester pertama berpotensi merugikan negara sebesar Rp77 miliar.
Perinciannya, sebanyak 86 kasus dengan nilai kerugian Rp40,13 miliar berupa perjalanan dinas fiktif dari sebanyak 173 kasus dengan nilai kerugian Rp36,87 miliar, merupakan perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan.
” Dalam hal ini kami sanggat bangga dengan kinerja Kejaksaan Natuna yang melakukan pemanggilan terhadap Maryamah, terduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, kami berharap, kejaksaan dapat melakukan tindakan tegas sesuai hukum untuk menjadi efek jera ke depan bila terbukti. Tindak pelaku perjalanan dinas fiktif ditindak tegas dan dijadikan contoh untuk ke depan,” harap Ahady.
Kajari Natuna Juli Isnur Boy
Informasi yang dihimpun seputar dugaan perjalanan dinas fiktif oleh ASN yang bertugas di BPKPAD Natuna Maryamah, mulai diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, bahkan telah melakukan pemanggilan pertama.
Terkait dugaan manipulasi SPPD TA 2017, dikatakan Kajari Natuna Juli Isnur Boy kepada wartawan, Maryamah akan segera diperiksa. dengan modus menggunakan nama pegawai tidak tetap (PTT) di Sekretariat Pemda Natuna, mencapai ratusan juta rupiah.
Kajari menambahkan, pemanggilan pertama pada tanggal 16 Mei 2019 sudah dilayangkan. Namun Maryamah sedang berada di luar kota. Surat pemanggilan kedua akan nanti tanggal 20 Mei. Dalam hal ini kejaksaan akan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Apabila nanti terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kejaksaan akan langsung melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Apapun itu, yang namanya fiktif untuk menguntungkan pribadi atau kelompok, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Laporan Ilham Dari Natuna