KEPRINEWS – Terkiat aliran dana di akhir Juni tahun 2016 berbentuk bilyet giro (BG) sebesar Rp5 miliar, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf, kepada KepriNews.co baru-baru ini, mengakui kalau dirinya sudah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Kemarin saya di panggil pihak Polda. Baru-baru ini dipanggil lagi oleh pihak Kejati untuk memberikan keterangan terkait proses pencairan Rp5 miliar tahun 2016,” tuturnya.
Seperti yang dilangsir dari Hariankepri, bahwasannya saat ini penyidik Kejati Kepri lagi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai RSUD Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kajati Kepri Hari Setiyono.
Menurut Hari, para pegawai itu dimintai keterangannya terkait dugaan pencairan Rp5 miliar yang tidak sesuai dengan mekanisme. Namun, Hari enggan memberikan keterangan secara detail tentang materi pemeriksaan pencairan uang setengah miliar tersebut.
“Iya masih proses penyelidikan, dan maaf belum bisa kami infokan,” ucap Hari dengan singkat, Senin (7/2/2022).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra menambahkan, perkara dimaksud dalam proses puldata dan pulbaket. Pihaknya, akan menyampaikan ke publik jika sudah masuk tahap penyidikan.
“Kalau tahap penyidikan, pastinya kita rilis,” imbuhnya dengan singkat.
Data yang diperoleh hariankepri.com, terjadi penarikan dana sebesar Rp 5 miliar dari Bendahara RSUD kala itu, yang ditransfer ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang, dalam bentuk cek.
Dari rekening koran, terlihat penarikan Rp 5 miliar pada hari libur jelang Hari Raya tahun 2016 silam. Saat itu, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dijabat oleh ES. (*)