
KEPRINEWS – Implementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru yang ditetapkan untuk tahun 2022, diingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini, pihak perbankan dalam mengimplementasikan kebijakan KUR soal bunga, tidak boleh lebih dari 3 persen.
Diucapkannya, kebijakan tersebut dimanfaatkan perbankan mencari debitur baru, bukan mengalihkan debitur eksisting ke skema KUR. Sri Mulyani harap bank-bank tidak mengalihkan syarat peminjam yang biasa menjadi KUR serta mengikuti apa yang telah diinstruksikan dari pusat.
Dijelaskannya, bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melanjutkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sangat murah. Jokowi menetapkan bunga KUR 2022 hanya sebesar 3%.
Di mana keputusan presiden tersebut telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara hybrid di kantornya, belum lama ini.
Airlangga mengungkapkan, kebijakan itu ditempuh sebab tingginya permintaan KUR selama 2021. Rata-rata permintaan KUR tahun 2022 ini mencapai Rp23,2 triliun per-bulan dari UMKM. (*)