• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang Sebagai Syarat Pengurusan Izin IUP Dimana?

Dalam aturan UU nomor 4 tahun 2009 pasal 99 sampai 100, jelas dikatakan, sebelum mengeluarkan izin IUP kepada perusahaan tambang, sebagai syarat mutlak, setiap perusahaan harus menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.

by keprinews.co
29 April 2019
in Head Line
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

KEPRI NEWS – Dipertanyakan, kenapa sampai sekarang lahan bekas aktivitas tambang tidak dilakukan reklamasi dan pasca tambang di Pulau Bintan. Jadi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai jaminan, apabila perusahaan nakal tidak melakukan kewajibannya.

Maka seperti instruksi Undang-undang nomor 4 tahun 2009, dikatakan, pemerintah dapat menggunakan uang jaminan perusahaan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Ketentuan hukum Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tetang pengusaha tambang berkewajiban menyerahkan perencanaan reklamasi dan pasca tambang beserta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang, saat mengajukan permohonan IUP. Hal ini dikatakan oleh LSM Pemantau Kerusakan Lingkungan (PKL) Surhatini yang biasa disapa Tini kepada Kepri News, Minggu (28/04/2019).

Kemudian, bila reklamasi dan pasca tambang tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh perusahaan tambang, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota boleh menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang, dengan menggunakan dana jaminan perusahaan.

Dalam aturan ini, jelas Tini, sebelum menyerahkan izin IUP kepada perusahaan, menjadi satu persyaratan, dimana perusahaan tambang harus memberikan uang jaminan reklamasi dan pasca tambang, kepada pemerintah sebagai jaminan untuk itu. Artinya, ketika saat pasca tambang, langsung diikuti dengan reklamasi, agar fungsi dari hutan tersebut dapat dikembalikan walaupun tetap memakan waktu yang lama.

Dan tidak harus sementinya menunggu ketidakpastian perusahaan tersebut melakukan kewajibannya. Tapi Pemprov harus tetap mengantisipasi kehancuran hutan tersebut dengan dana jaminan yang dijaminkan sebelum memegang izin IUP. Pemerintah harus mengutamakan kelestarian hutan dan keselamatannya. “Jangan cuek-cuek bebek pula, seperti tidak tahu kalau di Bintan, banyak lahan hutan yang hancur. Jangan sampai dana jaminan menjadi dana pribadi,” pintahnya.

“Fakta yang ada, kenapa sampai saat ini, tidak ada yang peduli dengan kehancuran hutan di Kabupaten Bintan. Seharusnya dari kemarin, Pemprov Kepri sebagai pemegang uang jaminan perusahaan tambang, sesuai UU yang berlaku, harus bertindak cepat menyelamatkan area hutan yang hancur dengan menggunakan dana jaminan tersebut,” tuturnya.

Tapi sampai saat ini, dana jaminan tersebut mengapa belum digunakan sesuai amanat hukum, dimana kepala daerah dapat mengambil sikap untuk melakukan reklamasi lewat pihak ketiga. Dengan tidak adanya aksi dan tindakan nyata untuk menyelamatkan kehancuran hutan yang merupakan suatu tindakan pidana, menjadi pertanyaan besar, dimana saat ini dana jaminan itu berada.

Selanjutnya, ketentuan norma hukum tersebut diatur lebih rinci dalam perangkat hukum dibawahnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang yang memiliki cita-cita yang kuat mendisplinkan perusahaan pertambangan dalam melaksanakan program reklamasi dan pasca tambang.

Guna memenuhi target revitalisasi lingkungan sebanding dengan bekas lahan tambang pertambangan dengan memberikan tanggung jawab kepada perusahaan pertambangan untuk memperbaiki lingkungan melalui reklamasi dan pasca tambang.

Merujuk pada kedua instrumen hukum tersebut, terlihat adanya perbedaan atau tumpang tindih peraturan terkait pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan.

Di satu sisi ketentuan norma hukum dalam UU Nomor 04 Tahun 2009 tetang pertambangan, mengijinkan adanya pihak ketiga menjalankan reklamasi dan pasca tambang bila perusahaan pertambangan tidak melaksanakan sesuai rencana awal.

Di sisi lain ketentuan norma hukum dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang mewajibkan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.

“Namun, sudah jelas, kalau perusahaan tambang tidak melakukan kewajibannya, maka ketentuan hukum lain memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah dapat memilih pihak ketiga untuk lakukan reklamasi dengan menggunakan dana jaminan,” jelasnya.

Seharusnya dari awal, Pemprov Kepri telah mengantisipasi pelanggaran perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan menerbitkan produk hukum sendiri yang mengikat para pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk bertanggung jawab secara langsung dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang melalui evaluasi dan pembinaan.

Namun tentu hal ini tidak akan mengubah kecenderungan perusahaan pertambangan untuk mampu bertanggung jawab dalam melaksanakaan reklamasi dan pasca tambang, walaupun dana jaminannya untuk reklamasi sudah diberikan kepada Pemprov melihat kenakalan perusahaan pertambangan cukup mengkhawatirkan keselamatan lingkungan.

Tak jarang banyak kasus pidana yang melibatkan perusahaan pertambangan karena akibat lahan bekas tambang yang ditinggalkannya menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat sekitar lahan bekas pertambangan, dikarenakan longsor, erosi dan gempa bumi lainnya.

Kesimpulannya, karena sudah terlanjur aktivitas tambang berhenti, dana jaminan tersebut dapat digunakan sesuai aturan. Sampai saat ini, masih menjadi tanda tanya besar, dimana dana tersebut? Kalau ada, kenapa tidak digunakan sesuai instrumen hukum yang berlaku, untuk selamatkan lingkungan hidup.

“Harapan kami masyarakat, jangan sampai dana ini dikorupsi. Ini untuk menyelamatkan lingkungan yang sudah hancur. Pihak aparat hukum, semoga dapat menyikapi dan melakukan tindakan hukum, apa bila dana itu hanya terendam saja, sehingga peruntukannya itu berubah. Jangan biarkan lingkungan yang hancur di Bintan itu tidak direklamasi, karena dampaknya itu sampai ke anak cucu kita,” demikian Tini. Penulis (Redaksi)

Tags: Pulau BintanReklamasi
Share6Tweet4Send
Previous Post

Ternyata 19 Izin Pertambangan Itu Fatal dan Tak Boleh Digunakan, Diduga Secara Berjemaah Melakukan Tindakan Pidana?

Next Post

FDJA: Mempunyai Segudang Bukti Para Oknum Caleg Yang Diduga Terlibat Politik Uang

Related Posts

BKMG: Potensi Hujan Disertai Petir Kembali Melanda Pulau Bintan
Head Line

BKMG: Potensi Hujan Disertai Petir Kembali Melanda Pulau Bintan

Indikasi Penyimpangan Proyek Rp69 M, Warga Minta APH Usut Pembangunan Mercusuar
Head Line

Indikasi Penyimpangan Proyek Rp69 M, Warga Minta APH Usut Pembangunan Mercusuar

BMKG Sebut Masih Diguyur Hujan, Wilayah Tanjung Uban Berpotensi Banjir Rob hingga 31 Desember
Head Line

BMKG Sebut Masih Diguyur Hujan, Wilayah Tanjung Uban Berpotensi Banjir Rob hingga 31 Desember

Danau Biru Bintan Jadi Objek Wisata Menawan yang Semakin Populer
Bintan

Danau Biru Bintan Jadi Objek Wisata Menawan yang Semakin Populer

Next Post
FDJA: Mempunyai Segudang Bukti Para Oknum Caleg Yang Diduga Terlibat Politik Uang

FDJA: Mempunyai Segudang Bukti Para Oknum Caleg Yang Diduga Terlibat Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.