KEPRINEWS – Administrasi di luar prosedur seputar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dan tata cara pemanggilan terhadapat Walikota Tanjungpinang, dipertanyakan.
Salah satu Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, kepada KepriNews.co, Rabu (22/12/2021), mengatakan, bahwa dalam pembentukan Pansus hak angket itu harus dipastikan keabsahannya sesuai aturan yang berlaku. Artinya mekanisme pembentukan mulai dari awal wajib mengikuti rambu-rambu peraturan pemerintah dan tata tertip DPRD beretika.
Dilihat dari surat permanggilan panitia angket itu secara sah tidak pernah dilayangkan. Yang ada hanya surat bernomor 170/563/2.2.02/2201, meminta Wali Kota Rahma, untuk hadir pada Kamis (23/12/2021) pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Kejanggalan dalam surat pemanggilan ini tidak diteken oleh Ketua Pansus, maupun anggota lainnya. Bahkan, dalam surat itu tidak ditembuskan ke Pansus Hak Angket. Cacat administrasinya dalam surat tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, ditembuskan hanya kedua pimpinan DPRD beserta Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Untuk apa ada pembentukan panitia khusus, kalau yang memanggil itu bukan panitia angket. Sementara syarat pembentukan Pansus tersebut, unsur pimpinan dan anggota telah mendelegasikan ke panitia angket untuk urusan angket sampai pemanggilannya. Artinya, implementasi hak angket dikerjakan semua oleh panitia angket yang telah mendapat mandat oleh keseluruhan DPRD Tanjungpinang dan tidak diintervensi oleh siapapun, termasuk Ketua DPRD. Itulah Tupoksi dan tata cara kerja panitia angket. Jangan diputar balikan fungsi panitia khusus serta aturan,” tuturnya.
Di surat itu telah dijelaskan, pemanggilan Wali Kota Tanjungpinang, berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan pasal 105 ayat 1 peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019, tentang tata terbit.
Secara gablang ditulis bahwa, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan. Instruksi aturan ini sangat jelas, tidak bisa dipelintirkan.
“Namun dalam surat ditujukan ke Walikota itu tidak satupun panitia Hak Angket menandatangani surat tersebut. Jadi untuk apa ada petunjuk dan syarat pemanggilan yang sudah diamanatkan oleh peraturan pemerintah,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda via seluler, menjawab bahwa dalam rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib ayat 184 ‘surat keluar termasuk surat undangan rapat DPRD ditandatangani oleh seorang pimpinan DPRD. (2)ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan DPRD.
Ditanggapi kembali oleh Lanny, bahwa yang digunakan oleh ketua panitia angket itu dalam implementasinya, itu digunakan ketika ada rapat-rapat atau paripurna dalam suatu pembahasan, bukan untuk digunakan pada pelaksanaan Hak Angket. Sebab aturan yang dibuat tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi dalam prosedur pelaksanaan Pansus. (Red/02)