
Terhadap pemberitaan di Media Online KepriNews.co yaitu:
- https://keprinews.co/31/10/2021/diduga-rp5-miliar-dana-rsud-tanjungpinang-2016 digunakan-untuk-hari-raya/, yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2021.
- https://keprinews.co/05/11/2021/hari-raya-suntikan-rp5-miliar-rsud-tanjungpinang-berdasarkan-surat-permintaan/ yang terbit pada 05 November 2021, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan-pemberitaan tersebut.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006), Kami sangat Keberatan atas pemberitaan/penyampaian berita yang telah dipublikasikan oleh Media Online KepriNews.co tersebut diatas.
Bahwa secara nyata atas pemberitaan yang dimuat di Media Online KepriNews.co tersebut, kami nilai sangat tendensius serta menimbulkan opini negatif terhadap citra Kami dan menimbulkan kegaduhan dan polemik pada Pemerintahan dan Masyarakat Kota Tanjungpinang saat ini.
Bahwa perlu dipahami atas PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH pada Pasal 1 Ayat. 1 Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 109, (1) Surplus anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran. (2) Surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD.
Bahwa atas dasar Hukum tersebut diatas selanjutnya Uang yang bersumber dari Kas BLUD secara nyata telah pula dipindahkan kedalam Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dimana telah sesuai dengan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau pada Tahun 2017 saat itu dengan hasilnya TIDAK ada temuan ataupun kejanggalan terhadap Aliran Kas atas Penggunaan Uang tersebut diatas.
Bahwa Hal-hal tidak benar yang ditulis dalam pemberitaan media online KepriNews.co tertanggal 31 /oktober 2021 dan 05 November 2021 tersebut telah membuat Citra negatif terhadap diri Kami Pribadi selaku Kabag Keuangan (Ratna, SE) dan Direktur (Dr H Eddy Sobri, SpPD) RSUD Kota Tanjungpinang pada saat itu dan menimbulkan polemic dan kegaduhan pada Pemerintahan dan masyarakat Kota Tanjungpinang saat ini.
Bahwa dalam ini Polda Kepulauan Riau terkait permasalahan ini telah melakukan upaya Klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait yang tentunya akan membuat permasalahan ini menjadi terang benderang terhadap kedudukan permasalahan ini sehingga tidak menimbulkan Fitnah yang berkepanjangan di masyarakat dan membunuh karakter dikarenakan timbulnya citra buruk atas spekulasi-spekulasi yang bermunculan di masyarakat saat ini atas pemberitaan yang diberitakan.
Bahwa Terkait hal tersebut, Kami melakukan bantahan dan Kami tegaskan bahwa apa yang dimuat dalam media online tersebut TIDAK BENAR, dikarenakan berita tersebut sangat tendensius dan subyektif serta dapat diklasifikasikan bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 BAB. II Pasal 6 Huruf C yaitu; Pers Nasional melakukan peranannya sebagai berikut.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Dengan nyata pemberitaan tersebut diatas adalah sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat” hal ini pula tidak dilakukannya konfirmasi (meminta keterangan) guna menerbitkan berita yang berimbang , akurat dan benar.
Oleh karena itu, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online KepriNews.co untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Dalam hal ini kami meminta agar saudara dalam waktu yang tidak terlalu lama 3 (tiga) hari untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 Ayat 2.
Demikianlah kami sampaikan Hak Jawab, atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Tanggapan Redaksi Seputar Hak Jawab
Dalam hal ini, tim redaksi telah melakukan penulisan berdasarkan fakta konfirmasi data dan sejumlah konfirmasi ke yang bersangkutan. Pada hak jawab tidak ditekankan alinea yang mana atau penulisan yang mana yang dikeliru atau terjadi kesalahan yang menjadi fokus dari klarifikasi.
Di pemberitaan yang berjudul “Diduga Rp5 Miliar Dana RSUD Tanjungpinang 2016 Digunakan untuk Hari Raya”, disitu jelas melampirkan foto bilyet giro (BG) sebesar Rp5 miliar secara fakta dan benar yang menjadi inti dari pemberitaan.
Tulisan di alinea awal tertulis, “Kabag Keuangan RSUD, berinisial R, yang saat itu juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) di BLUD RSUP (pada tahun 2016-red) baru-baru ini, mengakui bahwa sesuai arahan Direktur RSUD (2016) Eddy Sobri sekitar bulan Juni tahun 2016 untuk membuat bilyet giro (BG) sebesar Rp5 miliar.
Dikatakannya pada Jumat 01 Juli 2016, ia mengirimkan uang sejumlah lima miliar rupiah dalam bentuk BG, lewat bank Mandiri cabang Tanjungpinang ke kas daerah Kasda Tanjungpinang.
Tulisan ini sesuai konfirmasi yang diceritakan kepada wartawan saat menjelaskan kronologis kejadian dana BLUD RSUD Rp5 miliar ke Kasda pada tahun 2016.
Dalam pemberitaan ini juga sudah disebutkan dengan tulisan berita “Eddy Sobri sebagai Direktur RSUD saat itu (tahun 2016-red) beberapa kali dihubungi tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan”.
Begitu juga pada pemberitaan yang berjudul “Hari Raya: Suntikan Rp5 Miliar RSUD Tanjungpinang Berdasarkan Surat Permintaan”, telah dijelaskan pada pemberitaan sesuai data, fakta konfirmasi dan informasi dari sejumlah narasumber tambahan seputar Rp5 miliar tersebut.
Disebutkan konfirmasi wartawan pertama, “Jumat (05/11/2021) Direktur RSUD Tanjungpinang Yunisaf ketika dikonfirmasi kembali seputar kasus Rp5 miliar, dikatakannya dirinya tidak mengetahui sama sekali, sebab saat itu (2016-red) ia masih bertugas dibagian pelayanan.
“Saya tidak tau sama sekali, sebab tugas saya tidak berkaitan dengan badan layanan umum daerah yang mengelola keuangan,” ucapnya.
Kutipan kedua dari tulisan KepriNews.co dari sejumlah wawancara ke salah satu objek penulisan, ditulis, Penuturan Kabag Keuangan RSUD saat itu plus sebagai Pengguna Anggaran (PA), bahwa dirinya sebagai PA karena direktur saat itu bukan PNS. Dikeluarkannya dana Rp5 miliar sesuai arahan direktur RSUD (2016-red) Eddy Sobri berbentuk bilyet giro (BG) atas permintaan berdasarkan surat dari atas.
Dan kembali disebutkan dalam tulisan, Eddy Sobri sebagai Direktur RSUD 2016, sampai saat ini belum bisa dimintai tanggapan. Beberapa dihubungi tapi tidak dijawabnya.
Sebab dalam fakta konformarsi dan klarifikasi, Eddy Sobri sebagai Direktur RSUD 2016, tidak pernah menanggapi sejumlah pertanyaan via Whatsapp dan telpon. Dan hal itu pun sudah dijelaskan dari pemberitaan agar proposional dalam penyajiannya.
Tidak ada bahasa tendensius, sebab dalam tulisan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan selalu menggunakan kata dugaan atau indikasi. Semua tulisan yang telah diterbitkan, kesemuanya sudah berdasarkan kaidah-kaidah penulisan dan konfirmasi yang disertai sejumlah data yang benar. (Tim)